Jualan Baju Online sambil Edarkan Sabu, Seorang Janda Ditangkap

(Foto: iNews/Hari Kasidi)

MATARAM- Bermacam cara digunakan pengedar narkotika untuk mengelabui petugas. Seorang janda di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Mataram karena berjualan pakaian secara online sambil mengedarkan sabu.

Aksi perempuan berinisial MU (28), warga Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, itu sudah berjalan selama beberapa waktu. Pelaku berjualan baju online hanya untuk menutupi aksinya berjualan sabu.

"Pelaku menutupi bisnis haramnya dengan jualan baju online. Padahal dia jual sabu juga," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu (23/9/2020), dikutip dari iNews.id.

Elyas mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang MU yang kerap menyalahgunakan narkotika. Petugas Satresnarkoba Polresta Mataram kemudian memantau aktivitas MU dan melakukan penyelidikan.

"Sudah cukup lama pelaku ini kami pantau. MU ini cukup laris berjualan baju secara online, tapi masih nyambi menjual dan mengedarkan sabu," kata AKP Elyas Ericson.

Setelah mengantongi informasi lengkap, Satresnarkoba langsung melakukan pengeledahan di rumah pelaku di sekitar Turida, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Petugas menggeledah rumah MU disaksikan kepala lingkungan.

Petugas yang menggeledah ruangan di rumah MU satu per satu akhirnya menemukan paket kristal bening di boneka beruang berwarna hijau. Paket sabu juga ditemukan di dalam bantal berwarna hitam milik pelaku.

"Sabunya disimpan dalam boneka dan bantal. Total sabu yang kami temukan itu 0,86 gram. Kami tangkap pelaku pekan lalu," kata Elyas.

Petugas selanjutnya melakukan interogasi singkat kepada pelaku. Dengan barang bukti yang ditemukan petugas, pelaku tidak bisa lagi mengelak.

Perempuan yang berstatus janda itu terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara pelaku yang diinterogasi petugas mengaku baru dua minggu berjualan sabu. Sebelum ditangkap, pelaku membeli sabu dan dijual lagi. Barang haram itu dijual per Rp100.000 per paket.

"Barangnya didapatkan dari salah satu bandar di Kota Mataram. Identitasnya sudah kami kantongi. Kami akan kembangkan lagi kasus ini," kata Elyas.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar