Otak Pembunuh Alhadar Ditangkap di Panti Pijat Binjai Sumut
PEKANBARU- Siapa pelaku perampokan dan pembunuhan sadis terhadap korban, M Alhadar (29) yang ditemukan dalam sumur, di Dusun Sekar Mayang, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Siak akhirnya terungkap. Polsek Tualang dengan back up Polres Siak dan Polda Riau, Jumat (25/9/2020) berhasil menangkap dua pelaku berinisial AN dan DF di Binjai, Sumatera Utara.
''AN ini ini kita tangkap sedang menikmati layanan panti pijat,'' kata Kapolda, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Ahad (27/9/2020) siang, dikutip dari kilkmx.com.
Kapolda mengatakan, dalam kasus ini ada empat pelakunya. Namun, timnya telah mengamankan dua dari mereka yakni AN dan DF.
Otak pelakunya, sebut Kapolda adalah DF. Dia mengetahui korban menyediakan mobil rental, dari akun Facebook @rentalmobil_pku milik korban M Alhadar. Sedangkan peran pelaku AN, bertugas menyediakan rumahnya untuk mengeksekusi korban.
Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu singkat selama 4 hari sejak kejadian.
Tim reserse gabungan yang melakukan olah TKP mendapat laporan dari warga yang pernah melihat korban di dalam rumah AN yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan barang milik korban, antara lain, handphone Xiaomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, kain sarung warna biru. Juga ditemukan bercak darah pada alas meja, dan piring.
''Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut,'' ungkap Kapolda.
Jumat (25/9/2020) tim gabungan berhasil meringkus AN dan DF di daerah Binjai, Sumut saat tengah menikmati layanan di sebuah panti pijat Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai Sumut.
Saat akan ditangkap kedua pelaku berusaha melawan petugas dengan senjata tajam yang dibawanya. Mereka berusaha melarikan diri. Petugas tak punya pilihan selain melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
'Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengatakan perampokan tersebut dilakukan bersama-sama dengan dua orang lainnya yakni IR dan DD. "Saat ini masih dalam pengejaran,'' terang Kapolda.
Pengakuan An, dia mengakui telah menusuk korban sebanyak empat kali. Kemudian, DF juga mengakui, ikut menusuk kepala korban dan memukul pelaku menggunakan kayu.
Pelaku mengakui perbuatan melakukan perencanaan pembunuhan karena tergiur untuk merampas mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik milik Alhadar. Mobil itu saat ini telah diubah warnanya menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.
Peristiwa pembunuhan ini awalnya terungkap dari ditemukannya sesosok mayat di sebuah lubang sumber air di belakang sebuah rumah di Jalan Bakal Baru Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Siak pada Senin, 21 September 2020 sore. Warga menemukan mayat laki-laki dengan kondisi diikat dengan tali nilon dan kepala ditutup dengan handuk. Terlihat beberapa luka tusuk dan bacokan di bagian kepala dan tubuh korban.
Sehari sebelumnya, istri Alhadar yakni Tutut Winarti, melaporkan kehilangan suaminya ke Polsek Tenayan Raya dan Dit Reskrimum Polda Riau.
''Korban dinyatakan hilang pada Senin (14/9/2020) lalu, dan tidak dapat dihubungi lagi melalui handphonenya,'' kata Kapolda.
Istrinya menceritakan pada saat itu suaminya mengantarkan mobil Xenia warna abu-abu metalik nomor polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan menyewa kendaraan ke Kota Gasib. Siak. Namun tidak kembali.
Setelah itu, istrinya beberapa kali berusaha menghubungi suaminya melalui ponsel, namun tidak aktif. Tutut terus berusaha mencarinya baik melalui Google Find dengan posisi terakhir aktif berada di Jalan Bakal Baru Kecamatan Tualang, Siak. Ia juga mengupload berita kehilangan suaminya di Instagram Lokerriau1.
'Status istri korban menjadi viral di media social. Hal tersebut menjadi awal penyelidikan dengan menghubungkan dengan penemuan mayat di Jalan Bakal Baru Desa Tualang.
Saat korban ditemukan tidak ada identitas. Sehingga dilakukan otopsi di RS Bhayangkara, dengan menghadirkan istrinya. Saat itu Tutut dapat mengenali bahwa korban adalah suaminya.
Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi membidik kedua pelaku dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun .***
Tulis Komentar