Langgar Batas Kecepatan, Sejumlah Kendaraan Ditilang di Tol Permai


PEKANBARU-Sejumlah pengguna jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), ditilang. Dengan alasan, melewati batas kecepatan yang ditetapkan yakni maksimal 80 kilometer.

Pernyataan ini disampaikan, Branch Manager Tol Permai, Indrayana, Senin (28/9/2020).

Ia menyebutkan, tindakan tilang dilakukan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan, dan juga memberikan kenyamanan terhadap pengendara lain. 

Dalam hal ini, sebut Indrayana, penilangan dilakukan aparat kepolisian. ''Pengendara yang ditilang, karena melebihi batas kecepatan yang ditentukan,'' ucap Indrayana.

Sedangkan, berapa total kendaraan yang telah ditilang. Indrayana belum bisa memastikan nya.

Menurutnya, tindakan penilangan, sambung Indrayana, sebagai upaya mengedukasi pengguna nya.

Ia menyebutkan, sebelumnya ketentuan batas kecepatan sudah disampaikan melalui media masa, sosial termasuk baleho termasuk petunjuk aturan sat melalui tol.

''Kami belum tahu berapa total yang di tilang. Silahkan tanya ke pihak Kepolisian,'' jelas Indrayana.

Menurutnya, pengguna jalan tol diketahui melanggar batas kecepatan. Dengan diukur menggunakan alat speed gun. Sehingga, pengendara yang melanggar akan terpantau langsung.
 
''Untuk penindakan ini, kami bekerjasama dengan Polda,'' sebut Indrayana.

Dilalui 15 Ribu Kendaraan

Sejak mulai difungsikan, Sabtu (26/9/2020) kemarin. Pihak pengelola tol menjabarkan, sudah ada 15 ribu lebih kendaraan melintas.  

Menurutnya, pada hari pertama, Sabtu, (26/9/20) lalu tercatat 6.647 aktivitas lalu lintas kendaraan. 

Sedangkan di hari berikutnya Ahad (27/9/2020) kemarin melintas sebanyak 9.172 kendaraan. 

''Kami mencatat, di dua hari kemarin tercatat sudah 15.819 aktivitas lalu lintas yang terpantau di Tol Pekanbaru-Dumai pascaperesmian,'' jelasnya.

Sebelumnya, peresmian jalan  tol Permai diresmikan oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, langsung dari Istana Bogor, Jawa Barat. Sementara di lokasi peresmian, hadir langsung Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) M Basuki Hadimuljono, Gubernur Riau H Syamsuar, Forkopimda serta berbagai undangan lainnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar