Pengantin Baru Ditangkap karena Dilaporkan Hamili Siswi SMP

Pengantin baru, A, diinterogasi polisi di Mapolres Ponorogo, Jawa Timur, terkait dugaan pencabulan siswi SMP yang dilakukannya, Rabu (14/10/2020). (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)

PONOROGO - Seorang laki-laki yang masih pengantin baru di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi, Rabu (14/10/2020) malam. Pelaku diduga mencabuli siswi SMP hingga korban hamil.

Laki-laki berinisial A (24), warga Slahung, Ponorogo ini, tak berkutik saat digelandang petugas. Laki-laki yang baru saja menikah ini diamankan polisi di dekat rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan, polisi menangkap Ardianto setelah menerima laporan dari keluarga korban bahwa putri mereka yang masih anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan A.

“Korban mengaku kepada orang tuanya, dia dibujuk rayu hingga akhirnya mau berhubungan badan dengan pelaku hingga hamil,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Rabu malam, dikutip dari iNews.id.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Ternyata, pelaku belum lama ini menikah. Polisi dengan mudah menangkap pelaku yang tak jauh dari rumahnya.

“Tersangka kami amankan di dekat rumahnya. Dugaannya pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka masih kami interogasi,” kata AKP Hendi Septiadi.

Guna proses penyidikan, pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini. Diduga, selain siswi SMP tersebut, masih ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar