Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Poto Istimewa

TAMBANG - Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap seorang tersangka penggelapan sepeda motor, pelakunya ED alias MI (39) warga Desa kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu ditangkap pada Jumat siang (16/10/2020) saat berada di Danau Bingkuang Kecamatan Tambang.

ED alias MI ini ditangkap atas laporan korbannya Hotdiman Sitohang, warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu, karena ED telah menggelapkan sepeda motor korban yang dipinjamnya pada Kamis siang (15/10/2020) saat berada di warung milik korban yang berlokasi di Jl. Perumahan Mahkota Riau tepat di belakang SMU Plus Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Kampar.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (15/10/2020) sekira pukul 11.00 wib, saat itu korban sedang berada dirumahnya lalu datang sdr. ED alias MI ke warung korban dan kemudian memesan minuman.

Sekitar 30 menit kemudian sdr. ED alias MI meminjam sepeda motor Honda Beat kepada istri korban dengan alasan mau menjemput temannya di Simpang Rambah Raya, Siak Hulu. Setelah ditunggu cukup lama MI tak kunjung kembali mengantarkan sepeda motor yang dipinjamnya itu.

Korban mulai curiga dan mencoba menghubungi nomor telpon pelaku namun sudah tidak aktif, istri korban berupaya mencari pelaku hingga sore harinya namun tidak berhasil menemukannya, atas kejadian itu korban merasa dirugikan senilai Rp 10 juta lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK, MH perintahkan Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

Keesokan harinya, Jumat siang (16/10/2020) didapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di wilayah Danau Bingkuang Kecamatan Tambang, Tim segera memburu pelaku dan berhasil mengamankannya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat yang dibawa kabur oleh pelaku, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor ini, disampaikan Tito bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan juga sebagai pengguna narkoba.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tambang dan akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, jelasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar