Komplotan Spesialis Pembongkar Rumah & Ranmor Diringkus

Komplotan Spesialis Pembongkar Rumah & Ranmor Diringkus

PEKANBARU-Komplotan spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan spesialis pembongkar rumah, diringkus unit reskrim Polsek Senapelan, Senin (3/2/2020) kemarin. 

Tiga orang tersangka masing-masing berinisial, AB (38), DI (38), IE (29) mengaku sudah beraksi di 38 TKP (tempat kejadian perkara). 

Kapolsek Senapelan, Kompol Kariamsah Ritonga, mengatakan, bahwa dari tiga orang tersangka juga ditangkap seorang penadah berinisial AT (39).

"Otak pelakunya AB, AB yang menjadi dalang. Dalam aksinya, AB melakukan secara bergantian dengan DI maupun IE," kata Ritonga, dalam ekspos yang dilakukan di Mapolsek Senapelan, Selasa (11/2/2020). 

Dijelaskannya, dari aksi komplotan yang telah dilakukan di 38 TKP, 8 TKP diantaranya mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T. 

30 TKP lainnya, mereka lakukan pembongkaran rumah kosong. 

"Untuk delapan sepeda motor itu mereka curi dalam bulan Januari saja. Untuk 30 rumah yang mereka bongkar, terhitung sejak Agustus 2019. Mereka mengambil mesin cuci, gerobak dorong, TV, HP, Mesin Air, dan peralatan rumah tangga lainnya," jelas Ritonga. 

Mereka mengambil sepeda motor dari halaman rumah warga yang terparkir. Dengan cara mengintai dan berkeliling mengitari perumahan warga. 

Disaat suasana sepi dan dirasa aman, mereka bobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. 

Dikatakan Ritonga, untuk pembongkaran rumah mereka lakukan disaat malam menjelang subuh. Mereka sudah menggambar target rumah yang akan mereka curi. 

"Awalnya kita tangkap AB dari rumahnya di Jalan Kapau Sari, Bukit Raya karena adanya laporan yang masuk. Dan kita kembangkan, kita tangkap tersangka lainnya, beserta penadah. Mereka beraksi kebanyakan di wilayah hukum Tampan dan Bukit Raya," papar Ritonga. 

Ditambahkannya, AB merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Tiga orang tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 7tahun penjara. 

Sementara untuk AT yang merupakan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. 

Turut diamankan pula barang bukti berupa, 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat, 1 kunci T, 2 kunci Y, mata bor, parang pendek, 2 buah obeng, senter kecil. (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar