Rabu 21 Oktober 2020, Hunting Protokol Kesehatan Kembali Digelar

Rabu 21 Oktober 2020, Hunting Protokol Kesehatan Kembali Digelar

PEKANBARU- Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pekanbaru kembali akan menggelar hunting operasi yustisi disiplin protokol kesehatan Rabu (21/10/2020.

Kegiatan tersebut dilakukan seiring dengan dihentikannya penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan menggantinya dengan Perilaku Hidup Baru (PHB).

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning, mengatakan, hunting akan dilaksanakan kecamatan se-Kota Pekanbaru. 

"Tim kita akan turun di 12 titik kecamatan  bergerak mencegah masyarakat agar tidak berkerumun," kata Gurning, Senin (19/10/2020).

Masyarakat diminta menerapkan 4M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).

Dalam hunting itu, pihaknya menerapkan Perwako 130 tahun 2020 tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru. Bicara sanksi bagi pelanggar tetap sesuai di dalam Perwako itu.

"Untuk penerapan sanksi, tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 untuk perorangan dan Rp1 juta untuk roda empat," terangnya.

Kemudian untuk sanksi kerja sosial kata Gurning, pihaknya bersama tim gabungan akan menekankan sanksi sesuai dengan Perwako yaitu 8 jam kerja. 

"Yang sebelumnya hanya satu jam, satu setengah jam, namun kali ini akan kita maksimalkan," imbuhnya.

Untuk sanksi kerja sosial akan dipindahkan, bisa saja membersihkan parit. Menurutnya, itu adalah untuk memberikan ketegasan kepada masyarakat kita. 

Ia menilai, kerja sosial yang sebelumnya berupa menyapu jalan kurang efektif dan kurang penegasan.

 "Mungkin, karena dengan masuk ke parit, masyarakat tentu mingki akan berusaha mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Dikatakannya, penekanan kerja sosial selama delapan jam itu agar masyarakat peduli dengan protokol kesehatan.

Sejauh ini kata Gurning, Pekanbaru adalah peringkat 5 nasional tertinggi penyebaran Corona, namun masyarakat masih belum peduli.

"Kita mengajak masyarakat peduli, menjaga dirinya, keluarganya, lingkungannya," tuturnya.

Dalam penegakan yustisi itu, pihaknya akan menyasar tempat-tempat keramaian di antaranya, jalan raya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, perkantoran, bisnis, dan rumah ibadah.

Untuk pelaksanaannya, masing-masing tim di kecamatan membuat schedule atau jadwalnya.

 "Kapan harus ke rumah ibadah dan kapan ke pasar tradisional," pungkasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar