Bongkar Papan Reklame Ilegal, Walikota: OPD Teknis tidak Harus Tunggu Perintah

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT.

PEKANBARU- Walikota Pekanbaru Firdaus, MT, memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk membongkar papan reklame ilegal yang masih terpasang di sejumlah titik di Kota Pekanbaru. Bahkan dia menyebut, untuk membongkar itu OPD teknis tidak mesti menunggu perintah.

"OPD teknis tidak mesti menunggu perintah dalam menertibkan papan reklame yang tidak berizin," tegasnya, Senin (19/10/2020).

Di samping itu, walikota juga mengingatkan ke pengusaha reklame di Kota Bertuah agar mengikuti Peraturan Daerah (Perda).

"Ada aturan yang mengaturnya," tegas Firdaus.

Aturan yang dimaksud walikota itu yakni Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. 

Pada Pasal 24 disebutkan, walikota atau pejabat lain yang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak ditunjuk berwenang untuk penertiban sewaktu waktu, membongkar atau penurunan pada objek reklame. 

Ditegaskan, pemerintah daerah dapat menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung apabila: pertama, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, tidak memiliki izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Ketiga, bertentangan dengan kepentingan umum. Kemudian hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Papan reklame juga dilarang berdiri pada posisi yang mengganggu tertib jalan, jalur hijau, dan tempat umum sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2002.

Pada Perda tersebut, Pasal 19 berbunyi, dilarang menempatkan benda atau barang dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha atau pun tidak, kecuali di tempat-tempat yang dizinkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Setiap bangungan yang tidak mempunyai izin sewaktu-waktu oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat dibongkar, dan segala biaya yang ditimbulkan akibat pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan.

"Untuk itu, kami harapkan agar pengusaha reklame dapat tertib dan mengikuti regulasi yang ada," pintanya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar