Curi Uang Tante, Ponakan Ini Ditangkap Polisi Saat Akan Kabur ke Jambi

Curi Uang Tante, Ponakan Ini Ditangkap Polisi Saat Akan Kabur ke Jambi

PEKANBARU- Niat Har alias Yono kabur ke Provinsi Jambi terpaksa batal. Pemuda berusia 28 tahun ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan, di salah satu PO Bus di wilayah Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Selasa (27/10/2020). 

"Ditangkap Selasa dinihari sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya SIK melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Rabu (28/10/2020) siang. 

Penangkapan kata Ambarita berawal dari adanya laporan korban, DS alias Dewi (40) warga Jalan Uka, Kecamatan Tampan. Atas dugaan kasus pencurian dalam keluarga pada Senin (26/10/2020). 

"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucap Kapolsek, dikutip dari klikmx.com.

Tak butuh waktu lama, sehari penyelidikan keberadaan pelaku terendus polisi. Har akhirnya disergap petugas di salah satu PO Bus di wilayah Sukajadi. 

"Kita tangkap di PO Bus, saat pelaku akan berangkat ke Provinsi Jambi," ucapnya. 

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu M Bahari Abdi, Ambarita menjelaskan kejadian pencurian diketahui Senin (26/10/2020) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat pelapor yang juga tante dari pelaku ini berada di rumah nya di Jalan Uka, Kecamatan Tampan. 

Saat itu, korban mendapati uang tunai sebesar Rp 10 juta yang disimpan dalam tas di gantungan belakang pintu kamarnya sudah tidak ada lagi alias raib.

"Saat itu korban kaget, saat mau ambil uang untuk belanja ternyata sudah tidak ada lagi di dalam tas," sebutnya. 

Menurut keterangan korban, keponakan nya tersebut sudah tidak pulang ke rumah sejak Ahad (25/10/2020). 

Tak senang dengan kejadian itu, korban mendatangi Polsek Tampan guna membuat laporan resmi. Berharap pelaku segera ditangkap. 

Interogasi petugas, pelaku yang juga merupakan keponakan korban ini mengakui perbuatannya. Bahkan, kepada polisi pelaku mengaku nekat mencuri uang tantenya sendiri lantaran ingin membeli handphone (HP) dan ongkos berangkat ke Provinsi Jambi. 

Saat ini pelaku dan barang bukti (bb) berupa satu unit HP merk Vivo Y20 sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna proses hukum lebih lanjut. ****


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar