Dua ASN dan Satu Calon Wali Kota di Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Pidana Pilkada

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.(MCR).

PEKANBARU - Selama 30 hari pelaksanaan Kampanye sejak 26 September sampai dengan Senin 26 Oktober 2020, Bawaslu se-Riau mencatat paslon Bupati/Walikota telah melakukan kampanye sebanyak 2.801 kali. Dari jumlah itu, terdapat satu Calon Wali Kota dan dua pejabat ASN dijerat kasus pidana Pilkada yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.(27/10/2020).

"Berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, ada sebanyak 2.801 pertemuan, dan saat ini terdapat satu Calon Wali Kota dan 2 pejabat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

Rusidi menjelaskan, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka terbanyak sampai dengan 30 hari kampanye per paslon di 9 kabupaten dan kota dilaksanakan oleh paslon Eko Suharjo - Syarifah nomor urut 02 di Kota Dumai dengan 216 kali pertemuan.

Lalu, disusul terbanyak kedua adalah paslon Zukri-Nasarudin, nomor urut 02 di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah pertemuan sebanyak 212 kali. Untuk terbanyak ketiga, dengan jumlah pertemuan 176 kali diselenggarakan oleh paslon Abi Bahrun - Herman, nomor urut 02 di Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan untuk jumlah pertemuan paling sedikit yakni paslon Nurhadi -Toni Sutianto, nomor urut 01 Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 3 pertemuan, lalu paslon Siti Aisyah - Agus Rianto, nomor urut 03 di Kabupaten Indragiri Hulu dengan jumlah pertemuan 14 kali, dan paslon Husni Tamrin - T. Edy Sabli, dengan nomor urut 03 Kabupaten Pelalawan sebanyak 17 kali pertemuan.

Untuk total kampanye terbanyak se-Riau berada di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah kampanye sebanyak 482 kali pertemuan, sedangkan kampanye paling sedikit berada di Kabupaten Siak dengan jumlah pertemuan hanya 88 kali dan disusul oleh Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah kampanye sebanyak 113 kali pertemuan.

Sampai dengan 26 Oktober 2020 kemaren, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan 5 kali Surat Peringatan Tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. 

Selain itu, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada salah satu calon. Terakhir di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan kepada dua pasangan calon.

"Mereka ada yang melanggar Pasal 88 huruf d PKPU 13/2020 karena melakukan kampanye di luar ruangan, ada juga yang melanggar Pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye di lapangan terbuka dan tanpa STTP," kata Rusidi.

Dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 9 kabupaten dan kota, terdapat 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon melalui media sosial seperti di Kabupaten Pelalawan, dugaan pelanggaran berupa membuat postingan di akun resmi Pemerintah Daerah, yang menandai salah satu pasangan calon, yang dilakukan oleh oknum pejabat ASN di Lingkungan Pemda Pelalawan. 

Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Sementara di Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh paslon 01 Hendri Sandra - Rizal Akbar dan 02 Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.

Total pelanggaran pemilihan, sampai dengan 30 hari kampanye Bawaslu se-Riau mencatat sebanyak 25 pelanggaran. Jumlah pelanggaran di 9 kabupaten/kota selengkapnya dijelaskan sebagai berikut: di Pelalawan terdapat 6 pelanggaran, di Kota Dumai tercatat 6, Kepulauan Meranti 4, Siak 4, Rokan Hilir 1, Kuantan Singingi 2, dan di Indragiri Hulu 2. 

Pelanggaran politik uang terdapat di Pelalawan. Pelanggaran berupa bantuan Dinas Sosial yang disertai pemberian tas yang bertuliskan nama salah satu paslon. Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan untuk diproses. 

Sedangkan di kota Dumai, dugaan pelanggaran pidana pemilihan terjadi dikarenakan salah satu paslon diketahui melibatkan 2 orang ASN saat berkampanye. 

Paslon tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi Calon  melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. 

"Hal ini sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000," jelasnya.

Terkait kasus calon Wali Kota di Dumai, Rusidi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah di lakukan rapat ke-3 di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai, dan pemasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan.

"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan 2 orang ASN, saat ini berkasnya sudah di serahkan ke kejaksaan," kata dia.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban oleh Bawaslu, selama 30 hari kampanye masih terdapat 8.796 APK . Jumlah APK terbanyak berada di Kabupaten Rokan Hilir yang bentuk baliho sebanyak 60 buah, spanduk 4.416 buah, dan umbul-umbul 4.320 buah.

Untuk kampanye dalam bentuk daring, tidak ada penambahan, masih tercatat sebanyak 5 kali yang dilaksanakan di Kota dumai sedangkan untuk 8 Kabupaten lainnya belum pernah melaksanakan kampanye daring.

Terkait penyebaran virus Covid-19 selama sebulan masa kampanye, terjadi Peningkatan jumlah pasien Covid-19 di Riau. Dimana jumlah rata-rata penambahan yang terkonfirmasi covid19 di 9 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, rata-rata naik menjadi 47 orang per hari dari 42 orang per hari sebelum memasuki kampanye. 

Angka ini didapatkan dari jumlah orang yang terkonfirmasi covid-19 satu bulan sebelum tanggal 26 September 2020 dibandingkan dengan satu bulan setelah  tanggal 26 September 2020.

"Saya menghimbau penyelenggara, paslon, tim sukses atau tim kampanye serta seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua," tutup Rusidi.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar