Disdukcapil Pekanbaru Himbau Warga Akses Layanan Online

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita

PEKANBARU- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, mengimbau warga untuk mengakses layanan online guna mengurus berbagai administrasi kependudukan (adminduk) yang diperlukan.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita menyebutkan, layanan online disiapkan pihaknya sebagai antisipasi penumpukan warga di kantor instansi tersebut mengingat saat ini masih tingginya sebaran wabah covid di Kota Bertuah.

"Layanan online ini bisa diakses melalui laman website sipenduduk.pekanbaru.go.id," ucapnya, Senin (14/12/2020).

Disampaikan Irma, terdapat berbagai pelayanan yang diberikan secara online. Di antaranya pembuatan akta kelahiran, kematian dan pencatatan peristiwa penting lainnya. Ada juga layanan pencatatan perkawinan dan perceraian.

Kemudian untuk layanan pindah datang. Ada juga layanan pembuatan kartu keluarga dan pengajuan pencetakan KTP elektronik atau e-KTP.

"Karena itu, kami imbau warga untuk akses layanan dukcapil secara online," ujarnya.

Disebutkan Irma, warga bisa mengakses layanan online melalui menu registrasi di laman sipenduduk. Mereka yang sudah memiliki akun bisa lansung login tanpa registrasi terlebih dahulu kemudian lansung mengajukan permohonan pencatatan administrasi kependudukan.

Mereka yang login cukup mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pasword yg sudah diisi pada saat registrasi. Lalu memilih menu buat permohonan.

Masyarakat bisa memilih layanan yang dibutuhkan sesuai permohonan. Mereka juga mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan.

Masyarakat nantinya tinggal menunggu permohonan diproses petugas Disdukcapil Kota Pekanbaru. Mereka bisa memantau perkembangan status permohonan di menu lacak berkas. 

"Untuk info lebih lanjut, warga bisa menghubungi layanan call centre pengaduan dan informasi ke nomor 0812 7571 7663 dan 0812 7571 7628," tutup mantan Camat Tampan ini.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar