Pemilihan RT dan RW Serentak Pekanbaru Digelar Desember 2025
PEKANBARU- Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di Kota Pekanbaru, dijadwalkan berlangsung serentak pada Desember 2025.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, mengatakan jika penyusunan Peraturan Walikota (Perwako) yang akan mengatur tentang RT dan RW telah rampung.
"Perwako-nya sudah jadi. Kemarin baru selesai dari Kemenkumham untuk diharmonisasi dan akan dilaksanakan seluruhnya pemilihan pada bulan Desember," ungkapnya, Senin (27/10/2025).
Disampaikannya, dalam pemilihan Ketua RT/RW nanti diharapkan agar lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat masyarakat. Siapa saja bisa mendaftar, dan diumumkan ke tengah masyarakat.
"Nanti akan ada yang mengecek, apakah calon tersebut ada masalah atau tidak. Uji publik, seperti itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebelumnya melakukan penarikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang sedang dibahas oleh DPRD setempat.
Penarikan ranperda yang mengatur tentang pemilihan RT-RW tersebut berlangsung melalui rapat paripurna, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki gedung DPRD Pekanbaru, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Walikota Markarius Anwar, Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II Dikky Suryadi Khusaini dan Wakil Ketua III Andry Saputra.
Usai paripurna, Wawako Markarius menyampaikan jika dari laporan dan hasil konsultasi panitia khusus (pansus) DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), LKK cukup diatur melalui peraturan walikota (perwako).
"Jadi untuk pengaturan terkait LKK ini diatur melalui perwako saja, tidak jadi dilanjutkan perdanya. Jadi kita tarik lagi dan nanti segera menyusul perwakonya (tentang LKK)," ucapnya.***
Tulis Komentar