Cinta Ditolak Molotov Bertindak, Dua Tersangka Diamankan Polsek Rumbai Pesisir

Poto Humas Polresta Pekanbaru

PEKANBARU - Sakit hati Karena diputus cinta, dua tersangka berniat membunuh dan membakar rumah korban dengan cara melempar rumah korban dengan bom molotov yang terletak dijalan Cemara no 9 Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Sabtu 12 /12/2020.

Tersangka diketahui berinisial RS alias Remon (35) warga jalan Aman Gg. Melur RT/ RW 002/007 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis Propinsi Riau, inisial ARS  alias Ahmad (33 ) warga jalan Aman Gg Melur No. 107 RT/RW 01/07 Kel. Pematang Kudu kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Akp Maitertika, S.H.,M.H, membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka pembakaran/pelemparan bom molotov inisial RS alias Remon (35) dan inisial ARS  alias Ahmad (33), dengan waktu yang berbeda penangkapan tersangka  RS alias Remon Sabtu 12/12/2020 malam dan tersangka ARS  alias Ahmad  ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, Selasa 15/12/2020 sore.

Dikatakan Kapolsek, kedua tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan Dina Ayu Pradita (28 ) warga jalan Cemara no 9 Kel. Limbungan Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pembakaran/ pelemparan bom molotov yang dilakukan tersangka inisial RS alias Remon (35) dan inisial ARS  alias Ahmad (33), motif tersangka sakit hati karena diputuskan cintanya oleh korban dan tersangka berniat membunuh korban dengan cara membakar rumah korban, pada hari Sabtu 12 /12/2020 malam.

Lanjut Kapolsek,  korban saat itu sedang berada di kamar lantai 2 rumahnya, tiba tiba korban mendengar suara ledakan dari arah teras luar lantai atas rumahnya, lalu korban berlari mengecek ke arah sumber suara, dan di dapati api sudah menyala membakar 2 buah kursi kayu yang berada di teras atas rumahnya, Sabtu 12/12/2020 pukul 00.30 wib

Kemudian korban bersama anggota keluarga lainnya memadamkan api tersebut, setelah api berhasil dipadamkan di dapati pecahan botol kaca bersumbu dan berbau bensin, yang diduga sebagai pemicu ledakan dari kebakaran itu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir,

Guna menindaklanjut laporan masyarakat lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian (tkp), tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, Sabtu 12/12/2020 pagi

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka inisial RS alias Remon yang sedang berada di rumahnya Jl. Aman Gg. Melur RT/RW 002/007 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis Propinsi Riau pukul 21.00 wib

Lanjut Kapolsek Rumbai Pesisir Akp Maitertika, S.H.,M.H memerintahkan Kanit Reskrim dan Panit Reskrim bersama tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RS alias Remon.

Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim berangkat ke Duri/rumah tersangka, tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir bersama tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan tersangka RS alias Remon di rumahnya pukul 23.30 wib

"Setelah tersangka inisial RS alias Remon berhasil ditangkap, dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui melakukan pembakaran rumah korban bersama tersangka ARS alias Ahmad (Regar), tersangka terlebih dahulu menyiapkan botol M.150 dan merakit bom molotov  tepatnya di atas jambatan siak IV jalan jendral sudirman Kota Pekanbaru, dengan cara tersangka mengisi minyak bensin ke botol M150 dan memasukkan sumbu ke dalam botol M150.

"Selanjutnya tersangka bersama tersangka ARS alias Ahmad (Regar) berangkat dengan menggunakan sepada motor jenis honda merek supra X Nomor Polisi BM 2541 EG warna merah milik tersangka ARS alias Ahmad (Regar) sedangkan tersangka ARS alias ahmad (Regar) sebagai Pilot dan tersangka RS alias Remon sebagai Kopilot berikut membawa bom molotov yg sudah dipersiap unruk diledakkan.

"Setibanya  dirumah korban, tersangka RS alias Remon langsung menghidupkan bom molotov dengan mengunakan mancis dan melemparkan bom molotov ke lantai dua disamping kamar korban, bom molotov meledak dan membakari dua buah kursi, kemudian setelah terbakar kedua tersangka meninggalkan rumah korban, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Rumbai Pesisir," Ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek Rumbai Pesisir Akp Maitertika., SH., M.H memerintahkan Kani Reskrim dan Tim Opsnal melakukan penangkapan tersangka ARS alias Ahmad, menurut informasi tersangka berada di Duri, tim opsnal yang dipimpin Kanit Rekrim berangkat ke daerah Duri, tanpa perlawanan tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di salah satu warung di jalan Aman Kec Mandau Kab. Bengkalis kemudian tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis supra X warna hitam BM 2541 EG dibawa ke polsek rumbai pesisir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Selasa 15/12/2020 sore. 

Setelah kedua tersangka dapat ditangkap dan barang bukti yang disita berupaIV. Barang Bukti 2 (dua) buah kursi bekas terbakar, Pecahan botol bom molotov dengan sumbunya dan 1.(satu) unit sepeda motor jenis honda supra X BM 2541 EG warna merah

Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e)  K.U.H.Pidana, setelah dilakukan pemeriksanaan urine dengan hasil (+) mengandung amphetamin / shabu.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar