Malam Pergantian Tahun Baru 2021

Jam Operasional Hiburan Umum Dibatasi Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB

Tangkapan layar SE Wali Kota Pekanbaru

PEKANBARU-  Pemerintah Kota Pekanbaru membatasi jam operasional usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum dan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB  pada malam pergantian tahun baru 2021.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 86/SE/2020, tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Ada lima poin disampaikan dalam Surat Edaran yang diterbitkan Jumat 18 Desember 2020 tersebut.

Terkait pembatasan jam operasional usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum itu dituangkan dalam poin empat.

Hal itu dilakukan dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 dan upaya bersama guna pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 ditengah pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru 2021.

Selain membatasi jam operasional tempat usaha tersebut dalam poin SE juga dituliskan seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan natal dan tahun baru tetap dapat membuka runah ibadah guna menjalankan ibadah dengan tetap berpedoman pada Perwako Pekanbaru nomor 130 tahun 2020.

Kepada seluruh masyarakat dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun  tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun. Baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalan.

Selanjutnya, dalam menghadapi liburan natal dan tahun baru diimbau juga kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menghindari aktivitas berpergian ke luar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.

Camat dan lurah berikut RT dan RW diminta mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas dan senantiasa mengkampanyekan perilaku dengan melakukan 3 M.

Diantaranya, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak menghindari kerumunan.

"Kita minta masyarakat dan pelaku usaha supaya tertib dan menjalankan edaran itu," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Ahad (20/12). 

Menurutnya, selain mengeluarkan edaran, pemerintah kota melalui satgas covid-19 Pekanbaru juga akan melakukan pengawasan atau patroli saat perayaan natal dan tahun baru. 

Mereka mengawasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Pengawasan dilakukan di rumah ibadah, dan pusat keramaian. 

"Nanti ada petugas gabungan yang akan melakukan pengawasan. Ini guna meminimalisir penyebaran dan peningkatan kasus covid-19 saat libur Natal dan tahun baru," tutup Sekdako.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar