Kecewa Pelarangan Konvoi dan Pesta Kembang Api, Warga Ini Ditangkap Sebar Konten Hoaks terkait Covid-19

Warga Kota Bitung berinisial MGT alias Celo (28). (Foto: Istimewa)

MANADO- Seorang warga Kota Bitung berinisial MGT alias Celo (28), yang tinggal di Komplek Teling, Kelurahan Girian Atas terpaksa diciduk polisi dari Resmob Polres Bitung, Senin (21/12/2020). 

Penyebabnya dia diduga dengan sengaja menyebarkan konten hoak di media social. Konten yang dia sebar tersebut terkait Operasi Lilin Samrat 2020 khususnya imbauan pelarangan konvoi dan pesta kembang api.

Postingan yang bernada kecewa terhadap pembatasan kegiatan keramaian itu, ia tulis dalam sebuah akun facebook bernama ‘Chelho’ pada tanggal 20 Desember 2020 pukul 23.00 Wita via facebook grup Berita Bitung. Saat diinterogasi petugas, ia mengaku kecewa dengan pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Dia juga merupakan salah satu warga yang terkena dampak Covid-19, yaitu pengurangan karyawan di tempat kerjanya.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pria ini sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 
“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari inews.id.

Ia juga berharap masyarakat paham akan situasi dan kondisi saat ini, di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Sulawesi Utara bahkan di dunia. 

“Jangan ada pihak-pihak yang berusaha membuat berita-berita hoaks yang hanya meresahkan warga. Mari kita tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan covid. Salah satunya dengan tidak melaksanakan konvoi dan pesta kembang api yang mengakibatkan kerumunan massa sehingga terjadi penyebaran Covid-19,” ujarnya. 

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Realmi berwarna biru. Yang bersangkutan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar