Razia Masker di Pasar Bawah 26 Pelanggar Prokes Terjaring

Pelanggar protokol kesehatan saat menjalani sanksi sosial di Pasar Bawah

PEKANBARU- Sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan (prokes), terjaring dalam razia masker yang digelar tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru di Pasar Bawah, Jalan Ahmad Yani, Selasa (2/2/2021).

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Badan Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni menyebutkan, dari 26 pelanggar yang terjaring, 4 orang diberi sanksi sosial membersihkan sampah di area pasar dan 2 orang diberi surat pernyataan.

"Kemudian 20 pelanggar diberi sanksi teguran lisan," ungkapnya.

Disampaikan Doni, razia yang kini lebih diprioritaskan di kawasan pasar sesuai dengan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

"Tujuan razia ini untuk meminimalisir sebaran wabah Covid-19 di kawasan pasar," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar