Belasan PSK Terjaring Razia Satpol PP di Empat Hotel, Sebagian Korban PHK, Beroperasi tanpa Muncikari

https://www.tribunnews.com/

TANGSEL- Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 32 orang di empat hotel kawasan Serpong. 

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, 15 orang di antaranya merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Mereka menjajakan diri menggunakan aplikasi online atau open booking online (open bo).

Sedangkan 16 orang lainnya adalah pasangan bukan suami istri dan pria hidung belang yang kedapatan berkencan dengan PSK.

"Pokoknya gini, keseluruhan kan 32 orang, 11 cowok selebihnya cewek, yang enggak open itu 5 apa 6, sisanya open bo," kata Sapta melalui sambungan telepon, Sabtu (27/3/2021), dikutip dari tribunnews.com.

Sapta menjelaskan, perempuan yang memutuskan menjajakan diri secara online kepada pria hidung belang itu bergerak sendiri tanpa muncikari.

Mayoritas, mereka adalah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dari kantornya masing-masing karena pandemi Covid-19.

Baca juga: 4 PSK Berhasil Diciduk Polresta Solo, Kedapatan Bawa 83 Kondom dan Uang Jutaan Rupiah

Penghasilan mereka terhenti, sementara kebutuhan makan sehari-hari tidak berkurang, belum lagi jika ada biaya kredit atau mengontrak rumah tinggal.

"Memang alasan latar belakang dia enggak bisa kerja, enggak bisa pulang kampung, sampai dia harus melakukan seperti itu, kebanyakan PHK," ujar Sapta.

Kendati keadaan yang membuat para wanita itu sampai nekat menjadi kupu-kupu malam, bagi Satpol PP, aturan tetaplah aturan, mereka tetap harus ditertibkan.

Setelah pemeriksaan, Satpol PP menghubungi keluarga para PSK untuk menjemput langsung dan diberi pembinaan agar hal serupa tidak terjadi lagi.

"Tadi sampai pagi baru pada pulang. Terus kita sampaikan ke orangtua masing-masing," pungkas Sapta.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar