Kecewa Ditinggal Istri, Warga Tampan Hina Al-Quran di Akun Tiktok


PEKANBARU- Seorang pria berinisial QH alias Eki (42) diduga pelaku penistaan agama, ditangkap polisi. Ia diamankan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru setelah dilaporkan warga yang kesal dengan ulahnya. 

Pelaku yang juga warga Perumahan Taman Karya Asri, Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan ini berkata kasar dan menghina Al-quran dalam video akun tiktok miliknya. 

Aksinya ini sempat viral di media sosial (medsos). Rekaman video tiktok ini juga tersebar di group Whatsapp Forum RW Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru.

"Setelah melihat video ini, pelapor mengenali pelaku dan bersama warga lainnya membuat laporan ke Polsek Tampan," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (12/5/2021). 

Salah seorang pelapor, Aris Wadi Ketua RT di perumahan itu mengetahui tindakan penistaan agama yang dilakukan pelaku dari group whatsapp perumahan, Senin (10/5/2021) kemarin. 

Di dalam rekaman video tiktok itu ia melihat pelaku berkata kasar dan melakukan penistaan agama. 

Melihat video yang beredar itu pelapor kemudian bersama warga lain dan dibantu Bhabinkamtibmas Tuah Karya langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya.

"Sekarang (pelaku) sudah diamankan di Polsek Tampan," terangnya. 

Interogasi petugas, pelaku mengaku kecewa dengan kehidupannya karena ditinggal pergi istri. 

"Ngakunya kecewa ditinggal istrinya, dan istrinya juga dituduh oleh keluarga bukan perempuan baik-baik," ucap Kapolresta mengutip pengakuan tersangka.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal penistaan agama. Pelaku dijerat dengan pasal 156 KUHPidana. 

Dari keterangan pelaku bahwa dirinya membuat video tersebut seminggu yang lalu, di depan Alfamart Hotel Mona Jalan HR Subrantas Pekanbaru. Saat ini perkaranya telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Turut diamankan barang bukti berupa, rekaman video Tiktok akun Qaimulhakky7, dan satu unit handphone merk Samsung warna putih yang digunakan pelaku. ***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar