Aktivitas Warga Pekanbaru di RW Zona Merah Corona Bakal Dibatasi 24 Jam

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT.

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, berencana untuk membatasi aktivitas warga di Rukun Warga (RW) yang masuk zona merah sebaran wabah corona hingga 24 jam.

Saat ini, aktivitas warga baru dibatasi 12 jam di RW zona merah yang tengah menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pengetatan PPKM hingga 24 jam bakal diterapkan apabila sebaran wabah di RW zona merah tidak berkurang setelah menjalani pembatasan kegiatan selama 12 jam.

"Jadi kalau memang harus mengunci gerak masyarakat selama 24 jam, maka kita lakukan pengetatan selama 24 jam," ucapnya, Sabtu (26/6/2021).

Nantinya, sebut walikota, pemerintah kota akan berupaya menyuplai kebutuhan pokok warga di RW yang menjalani pengetatan pembatasan kegiatan hingga 24 jam tersebut.

Disampaikannya, pengetatan PPKM diperlukan guna menekan sebaran wabah covid. Di samping itu, warga juga terus dihimbau agar disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Dalam PPKM mikro ini agar masyarakat bisa tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah kota kembali memperpanjang penerapan PPKM mikro di RW zona merah corona terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021 mendatang.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar