Nekat Buka saat PPKM Level 4 di Pekanbaru, Mutiara Karaoke Diberi Surat Teguran

Koordinator Timwas Perkantoran Esensial dan Non Esensial (TimWas PESENE) Pemerintah Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat giat di dua ruas jalan di Kota Pekanbaru Selasa 28 Juli 2021 malam.

PEKANBARU- Timwas Perkantoran Esensial dan Non Esensial (TimWas PESENE) Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan surat teguran kepada pengelola Mutiara Karaoke di Komplek CNN Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Selasa,(27/7/2021), malam.

Bukan tanpa sebab, tempat hiburan tersebut kedapatan tetap nekat membuka usahanya saat giat pengawasan di dua ruas jalan di Kota Pekanbaru yakni di Jalan Jenderal Sudirman dan Tuanku Tambusai, di hari kedua Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Koordinator Timwas I, Zulfahmi Adrian, mengatakan, bukan hanya memberikan sanksi dalam bentuk surat teguran kepada pengelola Mutiara Karaoke, namun saat giat berlangsung tim juga mengedukasi mereka agar mematuhi ketentuan selama pelaksanaan PPKM level 4 di Pekanbaru yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

" Iya, saat giat pengawasan perkantoran, sektor esensial dan non esensial di dua ruas ruas jalan protokol, kami menemukan Mutiara Karaoke tetap buka atau beroperasional. Jelas melanggar Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor : 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru. Langsung disanksi surat teguran berikut mengedukasi mereka," kata Zulfahmi Adrian, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru, Selasa,(27/7/2021), malam.

Zulfahmi, menjelaskan, saat giat pengawasan dilaksanakan seluruh TimWas PESENE sudah dibekali Surat Perintah Tugas (SPT) dalam menyosialisasikan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang tertuang dalam SE Wali Kota tersebut.

Selain pengawasan di Mutiara Karaoke, TimWas PESENE juga mendatangi Inul Vizta, Hotel Frozo, Happy Puppy, Royal Asnof, Delta Spa, Arena KTV.

" Kebijakan pembatasan dilakukan untuk menurunkan penularan covid-19. TimWas PESENE yang terbagi dalam 25 tim kecil dengan total 200 orang petugas akan terus mengawasi aktivitas masyarakat di masa PPKM Level 4 ini. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi SE Wali Kota yang sudah diterbitkan. Melanggar kami sanksi," tegas Zulfahmi Adrian.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar