Wali Kota Minta Pelaku Pembabat Pohon di Tuanku Tambusai Dipenjara

Wali Kota Minta Pelaku Pembabat Pohon di Tuanku Tambusai Dipenjara

PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, meminta pelaku pembabatan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, dipenjara atau dituntut dengan pasal berlapis.

Bukan tanpa alasan ketegasan itu disampaikan mengingat aksi yang dilakukan oknum pelaku sudah sangat keterlaluan bahkan dinilai sudah tidak berprikemanusiaan.

" Kita minta pelaku pembabatan pohon itu dipenjara. Untuk menunggu pohon itu tumbuh saja butuh waktu 15 tahun tapi seenaknya saja pelaku memotongnya. Kemudian dengan adanya 83 pohon itu berapa oksigen yang sudah membantu masyarakat Kota Pekanbaru. Kita minta dipenjarakan saja, sebab pelaku sudah dinilai tidak punya prikemanusiaan. Kalau pelaku tertangkap kami minta dituntut dengan pasal berlapis," tegas Wali Kota melalui Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Masirba.H.Sulaiman, Minggu, (18/10/2020).

Ditanya, apa dugaan sementara dari oknum pelaku sehingga membabat puluhan pohon tersebut, Irba, mengatakan, jika dilihat dari titik pemotongan diduga ada kepentingan-kepentingan tertentu dari orang tertentu.

Sebab pohon- pohon yang dipotong berada di lokasi sesudah dan sebelum bando yang berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, namun semua masih dalam pengusutan pihak yang berwajib.

Saking geramnya Wali Kota dengan persoalan itu, bahkan Irba, mengatakan, kalau memang pohon- pohon yang dipotong itu karena melindungi bando yang berada di sekitar Jalan Tuanku Tambusai, orang nomor satu di Pekanbaru itu meminta agar bandonya juga dipotong.

" Kalau memang karena itu, bandonya saja yang dipotong jangan pohonnya. Wali Kota sudah perintahkan Satpol PP untuk memotong bando itu. Kita sekarang sedang mencari bukti dengan rekaman CCTV yang mengarah ke lokasi pemotongan. Dan itu pasti dapat, kita juga sangat sayangkan OPD terkait yang dianggap melempem karena persoalan seperti itu bisa muncul, " tegas Irba.

Terkait persoalan sebelumnya diberitakan, puluhan pohon dari berbagai jenis yang berada di pembatas median Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di sekitar BNI, dipotong orang tak dikenal (OTK).

Akibatnya kondisi pohon itu kini hanya tinggal separuh batang.

Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah, mengatakan, pemotongan puluhan pohon itu tanpa izin dari OPDnya.

"Ditebang orang yang tak bertanggung jawab. Dipotong sepihak," kata Edward, Senin (12/10/2020), kemarin.

Menurut, Edu, sapaan akrab Kabid, sekitar 83 batang pohon yang ada di median jalan tersebut menjadi korban dari perbuatan oknum tak bertanggung jawab.

Dengan jenis pohon glondokan tiang berusia hampir 20 tahun, tinggi 4- 6 meter dengan jumlah 48 batang. Ada juga pohon jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu dengan tinggi sekitar 4- 6 meter jumlah 35 batang.

Pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Pohon itu menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam.

"Aksi pemotongan sepihak oleh oknum itu baru diketahui tadi pagi. Diperkirakan, aksi pemotongan dilakukan pada malam hari," terangnya.

Aksi pemotongan itu diketahui setelah ada petugas lapangan yang melaporkan kepadanya.

Bidang pertamanan, kata Edu, akan berupaya menelusuri siapa oknum pelaku pemotongan yang sanhat disayangkan tersebut.

" Dulu pernah juga tapi sudah lama. Yang kali ini sudah keterlaluan, karena susah mencari bibitnya. Kami akan berupaya menelusuri untuk mencari pelaku dan apa tujuan dari pemotongan itu," tegas Edu.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar