Bikin Aturan Baru, Perjalanan Dinas KPK Kini Ditanggung Penyelenggara

Gedung Merah Putih. Foto/dok.SINDOnews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan soal perjalanan dinas pegawainya. Hal ini, disebut untuk menyesuaikan status kepegawaian KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut diterbitkan dalam Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021. 

Dalam Perpim itu, disebutkan perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," kata plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021), dikutip dari detik.com.

"Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," ujarnya.

Namun demikian, Ali menyebut kebijakan ini hanya berlaku bagi kegiayan yang bekerja sama di ruang lingkup ASN. Kebijakan ini tidak berlaku bagi kerja sama dengan pihak swasta.

"Dengan demikian, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga. Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," katanya.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," sebutnya.

Berbagi pembiayaan ini disebut agar pelaksanaan program kegitan tidak terkendala anggaran di salah satu pihak. "Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal. Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut," katanya.

Namun, kebijakan pembiayaan ini tdak berlaku bagi penangaan suatu perkara. Sehingga, tidak ada konflik kepentingan.

"Namun untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang Penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," ucap Ali.

Bagi Ali, semua pegawai KPK tetap terikap pada kode etik pegawai. Tindak tanduk pegawai KPK akan diawasi baik oleh internal lembaga maupun oleh masyarakat.

"Pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," ujarnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," kata Ali.
Dilihat dari aturan tersebut, pasal soal perjalanan dinas, diatur dalam Pasal 2A. Berikut isi pasal tersebut:

PASAL 2A


(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaa ganda.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar