Sudah Dua Kali Disurati, Puluhan Pejabat Pemko Tetap tak Laporkan LHKPN 2022
PEKANBARU- Meski jadwal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 sudah berakhir sejak 31 Maret 2023 kemarin, namun hingga kini masih ada puluhan pejabat lingkup Pemko Pekanbaru yang tidak melaksanakannya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy, dikonfirmasi Rabu, (12/4/2023), membenarkan persoalan itu.
"Benar, setelah jadwal penyampaian LHKPN itu berakhir masih ada sekitar 23 orang. Kami tidak perlu menanyakan apa alasan dari mereka belum melaporkannya sebab dari awal tahun 2023 kita sudah menyurati. Jadi tak perlu alasan mereka yang kami tanya tapi kami yang justru menanyakan bagaimana tingkat kepatuhan dari masing- masing pejabat yang tidak melaporkan LHKPN itu seperti apa," tegas Obet sapaan Plt Kepala BKP-SDM itu.
Obet, kembali mengulang, bukan hanya sekali saja mengirimkan surat terkait pelaporan LHKPN itu namun sudah dua kali.
" Surat pertama kami kirimkan pada Bulan Desember 2022 sekaligus mengingatkan tentang kewajiban para pejabat yang wajib melaporkan LHKPN. Kemudian, surat kedua kita terbitkan lagi di Bulan Februari 2023 kepada seluruh kepala OPD untuk menyampaikan kepada jajarannya agar tepat waktu melaporkan LHKPN. Ini surat wali kota, seharusnya dengan dua kali surat itu diterbitkan, tingkat kepatuhan ASN Pemko Pekanbaru ini sudah 100 persen tapi tidak begitu," jelasnya.
Obet, mengimbau kepada seluruh ASN atau pejabat yang berkewajiban melaporkan LHKPN segera melaksanakannya. Kemudian juga menginstrospeksi diri untuk meningkatkan kepatuhan mereka sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.
" Kami tunggu sampai akhir April 2023 ini. Kalau tidak juga, kita akan berkoordinasi dengan inspektorat. Untuk jumlah keseluruhan ASN yang wajib melaporkan LHKPN itu ada sekitar 236 orang," tutupnya.***
Tulis Komentar