Berikut Tata Cara Pelayanan Pengaduan Masyarakat di P6 Satpol PP Pekanbaru

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pekanbaru, Hendri Zainudin, menerima laporan pengaduan masyarakat.

PEKANBARU-Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pekanbaru, Hendri Zainudin, menjelaskan, tentang tata cara pelayanan pengaduan masyarakat di Mako Satpol PP Pekanbaru.

Hal itu disampaikan mengingat hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum mengetahui kemana dan bagaimana mereka melaporkan persoalan tentang adanya pelanggaran Peraturan Daerah di Kota Pekanbaru.

 

Hendri Zainudin, memaparkan, pertama, pelapor datang ke Pusat Pelayanan Pengaduan Pelangaran Perda dan Perkada (P6). Kemudian, petugas piket menanyakan kepada pelapor, apakah ingin membuat pelaporan pengaduan atau hanya konsultasi saja. 

Selanjutnya, pelapor diminta mengisi dan menyerahkan formulir laporan pengaduan kepada petugas piket.

Petugas piket meregistrasi laporan pengaduan yang masuk

.Petugas piket memberikan tanda bukti lapor kepada pelapor. Setelah membuat LK, petugas piket meneruskannya kepada penanggungjawab piket.

" Penanggungjawab menerima dan memeriksa berkas laporan serta memberikan penjelasan tentang Perda dan Perkada," jelas Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Undang- undang Daerah Satpol PP Pekanbaru, Hendri Zainudin, Minggu, (26/9/2021) malam.

Setelah itu, penanggungjawab piket melaporkan LK kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru dan membuat disposisi kepada bidang atau seksi terkait dan menandatangani SPT untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

Seperti diketahui Pusat Pelayanan Pengaduan Pelangaran Perda dan Perkada (P6) Satpol PP Pekanbaru sudah diresmikan sejak Rabu, 27 April 2016 silam usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 66 dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke 54 di halaman kantor Walikota Pekanbaru.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar