Ini Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Dibongkar Polda Jabar
BANDUNG - Polda Jawa Barat membongkar perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Yogyakarta. Perusahaan ini menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.
"Ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Ini tidak terdaftar di OJK dan lintas daerah," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman, dikutip dari detik.com, Kamis (14/10/2021).
Perusahaan tersebut terungkap usai Polda Jabar melakukan penggerebekan. Bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY, penggerebekan dilakukan di sebuah ruko tiga lantai.
Arief menambahkan dari 23 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan tersebut, hanya satu di antaranya yang terdaftar di OJK. Aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK bernama Onehope. Sementara sisanya tidak terdaftar.
"Satu aplikasi terdaftar dalam OJK yaitu onehope," kata dia.
Baca juga:
Polda Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Yogya, 83 Orang Diamankan
Adapun 23 aplikasi ilegal yang dijalankan perusahaan tersebut di antaranya :
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 83 orang debt collector diringkus.***
Tulis Komentar