Bantuan Kuota Data Internet untuk November 2021 Sudah Disalurkan

Bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek. Foto/Dok/SINDOnews

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) kembali menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 21,29 juta pendidik dan peserta didik di periode November 2021.

Bantuan kuota data yang disalurkan Kemendikbudristek ini akan diberikan kepada:
1. 906.000 nomor peserta didik PAUD
2. 6,8 juta peserta didik SD
3. 3,8 juta peserta didik SMP
4. 2,5 juta peserta didik SMA
5. 2,4 juta peserta didik SMK
6. 41.000 peserta didik SLB
7. 22.000 peserta didik kesetaraan
8. 1,2 juta guru
9. 192.000 mahasiswa vokasi
10. 3,2 juta mahasiswa akademik,
11. 10.000 dosen vokasi dan
12. 117.000 dosen akademik.

“Kami berharap bantuan kuota menjadi jembatan sebelum proses belajar tatap muka berjalan sepenuhnya. Semoga para peserta didik, guru-guru, dosen, dan mahasiswa memanfaatkan bantuan kuota ini secara maksimal untuk membantu proses belajar mengajar,” ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melalui siaran pers, Sabtu (13/11/2021).

Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.

Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan. Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.

“Masa berlaku kuota data internet ini berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” ungkap Nadiem, dikutip dari sindonews.com.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Pemberian bantuan kuota data internet 2021, telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan data kuota internet untuk membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi.

Selama 2020, Kemendikbudristek telah memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan pada September hingga Desember 2020 senilai Rp 7,2 triliun.

Tahun ini, pada September 2021, Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna dan pada Oktober 2021 disalurkan kepada 26,6 juta penerima.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar