Perkantoran di Pekanbaru Wajib Bentuk Satgas Pengawasan Prokes

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal

PEKANBARU- Seluruh perkantoran pemerintah, lembaga, BUMN, BUMD dan swasta yang ada di Kota Pekanbaru, wajib membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan disiplin protokol kesehatan (prokes) penerapan 3M.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal menyebutkan, keharusan membentuk satgas pengawasan prokes di perkantoran itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 27/SE/Satgas/2021 tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 2.

Dalam SE tertanggal 7 Desember 2021 yang ditandatangani secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus selaku Ketua Satgas Covid-19 itu, kata dia, perkantoran juga mesti melakukan pengaturan waktu kerja secara bergantian.

"Serta tidak melakukan mobiliasisi ke daerah lain saat WFH (Work
From Home) dan juga harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk perkantoran sebagai skrining," ucapnya, Rabu (8/12/2021).

Kemudian, lanjut Syoffaizal, di SE dimakdus juga dijelaskan bagi perkantoran yang berada di wilayah zona hijau sebaran wabah Covid-19 harus melakukan WFH sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen.

Sementara untuk perkantoran di zona kuning dan zona oranye, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.

Sedangkan bagi perkantoran di wilayah zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH
sebesar 75 persen dan WFO 25 persen.

"Kita harapkan semua pihak bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan ini, sehingga sebaran wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru bisa terus kita tekan secara bersama-sama," tutupnya.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar