Kendalikan Covid-19 saat Nataru, Wako Pekanbaru Terbitkan Instruksi

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus

PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru Firdaus, MT, menerbitkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.

Di dalamnya berisi terkait tugas khusus yang diberikan kepada tujuh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan Perhubungan, Kasatpol PP, BPBD, Dinas Perdagangan, Kebudayaan dan Pariwisata, berikut camat se-Kota Pekanbaru.

"Instruksi wali kota tertanggal 15 Desember 2021 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Nataru," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal, akhir pekan kemarin.

Berdasarkan instruksi itu, Kepala Dinas Kesehatan diperintahkan melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi terutama vaksinasi bagi Lansia sampai akhir Bulan Desember 2021.

Selanjutnya, memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kepala Dinas Kesehatan juga diperintahkan mempersiapkan tempat isolasi untuk mencegah adanya penularan dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," kata Syoffaizal.

Kepala Dinas Perhubungan diperintahkan melakukan pengetatan pemeriksaan Prokes bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Pekanbaru, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada wilayah terminal dan pelabuhan sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Lalu Kasatpol PP diperintahkan untuk menutup semua taman kota pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

Kepala BPBD diperintahkan meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama periode libur Nataru.

"Kepala BPBD juga diminta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa dan tanah longsor) pada Bulan Desember 2021 dan Januari 2022," paparnya. 

Sedangkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian diperintahkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar/pusat perdagangan dan tempat aktivitas perdagangan lainnya dengan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM, melakukan pengawasan penerapan waktu operasional Pusat Perbelanjaan dan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diperintah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk destinasi pariwisata favorit, dan mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) di seluruh objek wisata.

Melaksanaan sosialisasi, penguatan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Melakukan pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, serta membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

"Terakhir kepada seluruh camat diperintahkan mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)," tutupnya.***

Berikut Instruksi :


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar