Kasus Covid-19 Melonjak, Pekanbaru Kembali Terapkan PPKM Level 3
PEKANBARU- Lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru sejak sepekan terakhir, membuat Kota Pekanbaru resmi terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kebijakan ini bakal berlangsung hingga 14 hari kedepan atau 28 Februari 2022. Hal itu sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1.
Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam Inmendagri itu, Kota Pekanbaru masuk pada penerapan PPKM Level 3 bersama dengan Kabupaten Bengkalis. Sementara Kabupaten Siak masuk PPKM Level 1 dan 9 kabupaten/kota lainnya berada pada PPKM Level 2.
"Iya kita level 3. Kita akan perkuat lagi prokes dan vaksinasi," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, pemerintah Kota bakal melakukan evaluasi terkait lonjakan kasus. Satgas Covid-19 juga bakal memperketat pergerakan masyarakat dalam pengendalian Covid-19.
Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru segera melakukan rapat terkait pengetatan kegiatan masyarakat. Ada sejumlah regulasi nantinya yang bakal diterbitkan seiring penerapan PPKM level 3.
"Kita akan ingatkan masyarakat Kota Pekanbaru dan pendatang untuk mentaati protokol kesehatan," jelasnya.
Jamil menyebut, pengawasan prokes di lapangan juga akan ditingkatkan lagi oleh Satgas Covid-19 Pekanbaru. Mereka menyasar masyarakat yang abai prokes.
"Kita bersama-sama dengan forkopimda dan satpol PP turun bersama-sama mengingatkan masyarakat lebih disiplin lagi ikut prokes," ulasnya.
Jamil kembali menambahkan, pada PPKM level 3 ini tentunya akan ada kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dilonggarkan dibatasi kembali. Untuk itu, pihaknya perlu melakukan rapat bersama. Apalagi saat ini kasua aktif Covid-19 mencapai 1.200 kasus.
Sebelumnya, Kota Pekanbaru berada pada penanganan Covid-19 PPKM Level 1. Di mana beberapa kelonggaran diberikan tim Satgas Covid-19 untuk beraktivitas ekonomi, pendidikan hingga hiburan.***
Tulis Komentar