Menjorok ke Trotoar Jalan, 7 Kanopi Ruko di Agus Salim Dipotong Satpol

7 Kanopi Ruko di Agus Salim Dipotong Satpol

PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru memotong sejumlah kanopi bangunan milik pedagang yang berada di sepanjang Jalan Agus Salim. Ada tujuh kanopi yang dilakukan pemotongan. 

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Parlindungan Simatupang mengatakan, bangunan kanopi tersebut menjorok hingga ke trotoar jalan. Pemilik bangunan melanggar Perda nomor 2 tahun 2014 tentang bangunan dan gedung. 

"Maka kami melakukan penertiban terhadap tujuh kanopi di sepanjang Jalan Agus Salim," kata Iwan, Senin (21/3/2022). 

Menurutnya, pemerintah kota telah melakukan imbauan dan peringatan agar pemilik toko menertibkan sendiri kanopi bangunan mereka. Karena posisi kanopi berdiri di teras ruko menyalahi aturan. 

Pemotongan dilakukan setelah tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan. Selama penertiban berlangsung, dikatakan Iwan berjalan lancar. Tidak ada perlawanan yang berarti dari pemilik bangunan. 

"Selama penertiban tidak ada perlawanan yang berarti. Penertiban berjalan lancar," terang Iwan. 

Iwan mengingatkan kepada pemilik bangunan lainnya agar tidak memasang kanopi di trotoar jalan. Hal ini mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2021, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Pihaknya juga bakal melakukan penertiban di sejumlah lokasi lainnya. Mereka telah mengingatkan pemilik bangunan yang melanggar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar