Baru 72 Rumah Makan di Pekanbaru Dapat Izin Buka Saat Ramadan

Ilustrasi - Internet

PEKANBARU - Hingga kini baru 72 rumah makan dan restoran yang mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk beroperasi di bulan Ramadhan. 

Mayoritas rumah makan ini merupakan pelaku usaha non muslim yang beroperasi di siang hari saat bulan Ramadhan. Mereka bisa beroperasi dari pagi hingga malam hari dengan sejumlah ketentuan. 

"Sampai sekarang baru 72 pelaku usaha rumah makan yang sudah kita beri rekom untuk buka saat bulan puasa," kata Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP, Quarte Rudianto, Senin (4/4/2022). 

Pelaku usaha yang ingin beroperasi di bulan Ramadhan harus melengkapi sejumlah syarat. Seperti KTP pelaku usaha, surat keterangan dagang, surat pernyataan non muslim. 

Pihaknya juga melakukan seleksi di lapangan. Apabila pernyataan yang dibuat tidak benar, DPM-PTSP bakal cabut izinnya. 

"72 itu rumah makan dan kedai kopi, seperti rumah makan besar tidak ada yang buka. Itu khusus non muslim semua. Kalau ada seandainya orang kita (muslim) berbohong, menyatakan dirinya non muslim, itu kita bisa laporkan ke Satpol PP untuk kita cabut izinnya," jelasnya. 

Mereka juga melakukan koordinasi dengan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pengawasan di lapangan. Mereka memantau para pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin saat Ramadhan. 

"Nanti kita sama Satpol PP akan melakukan pemantauan. Bagi yang belum mendapatkan rekom agar segera mengurusnya ke DPM-PTSP Pekanbaru," pungkasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar