Pelaku Usaha di Kecamatan Pemekaran Sudah Bisa Akses OSS

Ilustrasi - Internet

PEKANBARU- Menyusul telah diterbitkannya kodefikasi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berada di kecamatan pemekaran sudah bisa dilakukan. 

Pelaku usaha bisa membuat NIB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Kode wilayah kecamatan pemekaran di Pekanbaru sudah terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS).

Sekretaris Dinas DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, bahwa layanan OSS sudah bisa digunakan bagi pelaku usaha yang berada di kecamatan pemekaran guna penerbitan NIB. 

"Beberapa hari yang lalu kita sudah koordinasi dengan sisdukcapil, dan dukcapil juga sudah koordinasi dengan kementerian dalam negeri. Dan alhamdulillah sebenarnya seminggu kemarin itu sudah bisa untuk data-data yang ada di OSS terkait dengan kecamatan yang dimekarkan," ujar Rudi, Jumat (8/4/2022).

Terkait KTP pelaku usaha yang berada di wilayah pemekaran, diarahkan untuk mengubah data-data KTP sesuai dengan wilayah terbaru. Pihaknya minta pelaku usaha untuk memperbarui data sesuai wilayah terbaru terlebih dahulu.

"Ya (harus diganti), kan dari dukcapil nya memang diarahkan (ganti KTP) seperti itu, kemarin ada arahan untuk di upgrade dulu, dan memang kemarin ada arahan untuk diangsur dulu," katanya.

Yang jelas kata Rudi, saat ini pelaku usaha yang berada di kecamatan pemekaran sudah bisa mendaftar NIB melalui OSS.

"Saat ini sudah bisa. Kemarin sudah dicoba," pungkasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar