SK Pj Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar Berlaku Satu Tahun

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus.(MCR)

PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar resmi melantik Muflihun dan Kamsol sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar, Senin (23/5/2022). Setelah resmi dilantik, kedua Pj kepala daerah ini akan mengemban tugasnya selama satu kedepan. 

‎Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengangkatan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar, pada poin keempat berbunyi, masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru ‎dan Bupati Kampar paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Iya, benar SK PJ Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar berlaku selama satu tahun sejak tanggal pelantikan. Nanti setelah satu tahun akan dievaluasi," kata ‎Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Senin (23/5/2022). 

Firdaus mengungkapkan, meski kekosongan jabatan kepala daerah di dua daerah berlangsung hingga 2024 mendatang, namun untuk masa jabatan PJ Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar hanya ‎berlaku selama satu tahun sejak tanggal pelantikan.

Setelah satu tahun bertugas, kedua kepala daerah ini akan dilakukan evaluasi oleh Mendagri melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. 

Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri untuk ‎memutuskan apakah kedua PJ tersebut layak untuk diperpanjang masa jabatanya atau digantikan dengan pejabat yang baru.

"‎Itu nanti tergantung hasil evaluasi, kalau hasil evaluasinya baik bisa saja diperpanjang, tapi kalau hasil evaluasi kurang baik bisa saja diganti dengan yang baru," katanya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar