Sabu Dibuang ke Lantai, 2 Pengedar Disergap di Tenda Biru

Ilustrasi - Internet

PEKANBARU- Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, JN (33) dan DN (33) disergap Tim Opsnal Polsek Senapelan saat berada di Kafe Tenda Biru, Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (24/6/2022) kemarin. 

Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat, terkait lokasi tersebut sering dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti 19 paket kecil sabu. 

"Kami amankan saat keduanya berada di sebuah kafe tenda biru. Ada belasan paket kecil sabu yang diamankan," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Rabu (29/6/2022). 

Ia memaparkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung turun ke lokasi sekitar pukul 17.30 WIB.

Di lokasi tersebut, tim melihat kedua pelaku tersebut sedang duduk terpisah di depan kafe tenda biru yang jaraknya kurang lebih 2 meter.

Tak ingin buruannya kabur, tim lebih dulu mengamankan JN. Dari hasil penggeledahan ditemukan dari genggaman pelaku satu paket plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 9 paket plastik bening ukuran kecil berisikan sabu. 

Kemudian dari saku celana pelaku juga diamankan uang tunai Rp500 ribu diduga uang hasil menjual narkotika jenis sabu.

Sedangkan dari pelaku DN ditemukan barang bukti dua paket plastik bening ukuran sedang berisikan 10 paket plastik bening ukuran kecil sabu. 

"Saat tim datang, pelaku DN mencoba membuang barang bukti ke lantai. Mereka mengakui sabu tersebut bukti adalah miliknya yang dia dapat dari temannya DN yang masih dalam pengejaran," terang Kapolsek. 

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan guna proses lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku, mereka positif mengkonsumsi narkoba.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar