Membandel, PKL di Jalan Sudirman Ditertibkan Satpol PP

Istimewa.

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru akhirnya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Senin, (4/7/2022).

Sebelum penertiban itu dilakukan, para PKL sudah terlebih dahulu diberikan teguran agar mereka tidak menggelar dagangan mereka di trotoar, bahu jalan ataupun jalur hijau. 

Sebab melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Namun setelah dilakukan pengecekan kembali melalui patroli rutin yang dilaksanakan, aktivitas tersebut masih saja berlangsung bukan hanya di Jalan Jenderal Sudirman saja namun juga terjadi di Jalan Cut Nyak Dien.

" Sesuai instruksi Kasatpol PP, penertiban PKL yang berjualan memakai trotar itu kami fokuskan di Jalan Jenderal Sudirman karena jalan protokol yang merupakan wajah Kota Pekanbaru. Namun begitu di Jalan Cut Nyak Dien juga tak luput dari penertiban PKL yang menggunakan badan jalan," kata Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Pekanbaru, Reza Aulia Putra.

Sebagai efek jera agar PKL tidak kembali mengulang perbuatan melanggar Perda itu, saat penertiban berlangsung personel Satpol PP Pekanbaru mengamankan 1 unit gerobak yang didirikan pedagang di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kantor Bulog.

Namun, bukan untuk disita melainkan dikembalikan kepada pemiliknya yang beralamat di Jalan Anggrek Sudirman, di sebelah Vanhollano Bakery.

" Untuk memberikan efek jera satu unit gerobak tadi kami amankan dan langsung dikembalikan kepada pemiliknya," jelasnya.

Reza, menegaskan, Satpol PP Pekanbaru tidak anti dengan pedagang dan juga tidak berniat mematikan usaha mereka dengan berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, dia mengimbau kepada seluruh pedagang untuk berjualan di lokasi yang dibenarkan atau di pasar- pasar resmi yang sudah disiapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

" Kami Satpol PP tidak anti pedagang tapi kami imbau berjualanlah di lokasi resmi atau di pasar- pasar yang sudah disiapkan Pemerintah Kota Pekanbaru," imbuhnya.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar