Pemprov Dukung Kebijakan Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan dan Masuk Area Publik

Ilustrasi - Internet

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendukung kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat untuk perjalanan dan masuk ke area publik. Kebijakan ini sejalan dengan yang terjadi di Riau untuk mendongkrak capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

"‎Iya, memang pencapaian vaksinasi booster kita masih rendah. Masih diposisi 20 an persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin, Rabu (6/7/2022).

Dengan adanya kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan masuk area publik diharapkan masyarakat tidak lagi bermalas-malasan untuk vaksin dosis ketiga ini.

"Kalau sudah menjadi persyaratan perjalanan dan masuk ke area publik, tentu harapan kita masyarakat tidak lengah lagi untuk vaksin booster," ujarnya.

Pemerintah mengatakan pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambung Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.

Luhut mengatakan penerapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksinasi booster.

Menurut Luhut, di tengah peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, masih rendahnya vaksinasi booster sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar