Merangkak Naik, Sudah 29 Kasus Aktif Covid-19 di Pekanbaru


PEKANBARU- Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy, menyatakan, jumlah kasus covid-19 di Kota Pekanbaru kini perlahan merangkak naik. 

Mengantisipasi hal itu, dia mengedukasi masyarakat untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan dan tak kalah penting bagi masyarakat yang belum menuntaskan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan ketiga atau boster agar segera melakukannya.

" Jumlah kasus covid-19 kini di Kota Pekanbaru perlahan merangkak naik. Tetap jaga Prokes dan tuntaskan vaksinasi," imbuhnya.

Zaini Rizaldy, menegaskan, status pandemi covid-19 yang terjadi di Indonesia termasuk di Kota Pekanbaru hingga saat ini belum dicabut oleh pemerintah pusat. Karena itu semua masyarakat diminta waspada agar kenaikan kasus tidak menjadi tinggi.

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, sebab Zaini, menyampaikannya berdasarkan laporan kasus harian covid-19 yang diketahui selama empat hari belakangan hampir setiap hari ada bahkan lebih dari 1 kasus.

" Kalau ditotal sampai hari ini  ada 29 kasus aktif covid-19. Fenomena ini harus kita waspadai dan jangan sampai nanti kita terlambat menanganinya," tegas dia, Rabu, (13/7/2022) malam.

Zaini Rizaldy, menjelaskan, sejumlah fasilitas yang sudah ditunjuk untuk melaksanakan vaksinasi covid-19 siap melayani masyarakat yang ingin menjalani vaksinasi baik untuk dosis1, 2 dan 3 atau boster.

Diantaranya di 21 Puskesmas yang ada di Kota Pekanbaru termasuk beberapa klinik yaitu Polresta, Dandim dan Auri ditambah dengan 22 rumah sakit tanpa dipungut biaya alias gratis.

Terkait dengan sudah terbitnya Surat Edaran dari Kemendagri tentang percepatan vaksin boster,  Zaini Rizaldy, mengatakan, Pemko Pekanbaru melalui dinas kesehatan sudah berkoordinasi dengan pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II dan dinas perhubungan Kota Pekanbaru bersama pihak KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) sudah membuka pelayanan vaksinasi di bandara.

Hal itu juga sekaligus menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran dari Satgas Covid- 19 nasional Nomor 21 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19.

" Dalam SE itu disebutkan salah satu syarat perjalanan dalam dan luar negeri termasuk laut, udara dan darat harus sudah menuntaskan vaksinasi boster bagi masyarakat berusia di atas 18 tahun," jelas Zaini Rizaldy.

Di posko layanan vaksinasi bandara itulah secara bersama Diskes Pekanbaru saling berkoordinasi baik dari sisi laporan maupun dalam hal logistik vaksin.

" Jadi ketika ketersedian vaksin di posko layanan itu berkurang Diskes akan memenuhinya begitujuga ketika pihak KKP kekurangan petugas maka Diskes yang akan mencukupinya," tutup Zaini Rizaldy.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar