Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Laporkan Harta Kekayaan
PEKANBARU- Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, mengingatkan ke seluruh pejabat eselon di lingkup pemerintah kota setempat untuk segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
"Karena pejabat itu wajib melaporkannya ya," ucap dia, Kamis (2/3/2023).
Sejauh ini, kata Indra, ia belum ada menerima laporan dari Inspektorat terkait siapa saja pejabat yang belum melaporkan LHKPN.
"Biasanya kalau tidak ada laporan, berarti lancar ya, karena LHKPN ini memang setiap tahun kita laporkan," ujarnya.
Jika nantinya ada pejabat yang tidak melaporkan hingga batas waktu 31 Maret 2023, Indra menyampaikan bakal ada sanksi administrasi bagi pejabat bersangkutan.
"Nanti kita berikan surat teguran supaya melaporkannya," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, Indra Pomi Nasution mengaku sudah dari awal memberikan laporan tentang harta kekayaannya.
"Sudah, saya sudah laporkan. Makanya kami himbau kepada seluruh pejabat supaya menyiapkan LHKPN-nya. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan," pesannya, belum lama ini.
Disebutkan Indra, pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan itu terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek.
LKHP sendiri bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, serta menjadi kewajiban bagi pejabat lantaran ikut dinilai oleh Pemerintah Pusat. "Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan," pungkasnya.***
Tulis Komentar