September Tarif Parkir Pekanbaru Naik, Pengamat dan DPRD Saling Kritik

(Istimewa)

PEKANBARU- Rencana Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang akan menaikkan tarif dasar layanan parkir tepi jalan umum di Bulan September 2022 mendatang menuai kritik dari berbagai pihak.

Bukan hanya dari masyarakat saja namun juga muncul dari pengamat dan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru yang saling menyampaikan pandangan mereka terhadap kebijakan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Azwendi Fajri, mengatakan, untuk menaikan tarif dasar layanan parkir itu harus ada dasar sesuai ketentuan peraturan dan perundang- undangan.

" Harus ada Perda yang mengatur karena ini tentang pungutan yang dilakukan kepada masyarakat. Untuk wacana kenaikan tarif parkir itu boleh saja disampaikan ke publik sebagai uji publik. Namun untuk penerapannya harus melewati ketentuan yang berlaku," tegas Azwendi, Senin, (18/7).

Bahkan Azwendi, juga menyatakan, suatu kesalahan besar apabila untuk menaikkan tarif parkir itu bisa dilakukan cuma berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) saja.

" Saya ada baca di salah satu media katanya untuk menaikkan tarif parkir itu bisa dengan Perwako saja, tapi itu saya rasa salah besar. Saya minta Perda kita yang mengatur retribusi parkir itu direvisi berkaitan dengan rencana kenaikan tarif parkir itu," tegasnya.

Bukan hanya itu, Azwendi, menegaskan untuk menaikan tarif parkir itu harus dilakukan kajian yang komrehensif. Salah satunya mendengarkan masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat, tokoh masyarakat dan pihak ketiga pengelola layanan parkir di Kota Pekanbaru.

" Perbaiki layanannya dulu biar masyarakat bisa nyaman karena untuk parkir itu mereka mengeluarkan biaya. Kalau pelayanan kurang baik gratiskan saja parkir itu untuk masyarakat lebih fair walau memang akhirnya tidak ada PAD, tapi itu kalau layanan parkir tidak baik. Tapi kalau layanan baik, tidak menutup kemungkinan kenaikan parkir itu bisa lebih tinggi," katanya.

Azwendi, mengakui, sering menerima aduan masyarakat terkait tidak baiknya layanan parkir di Kota Pekanbaru. Namun itu wajar sebagai masukan kepada DPRD untuk segera dibenahi.

" Saya kurang setuju dengan rencana kenaikan tarif parkir yang akan dilakukan Dishub itu. Perdanya saja belum dirubah kok tarif parkir mau dinaikan itu bagaimana? Saya ada dengar katanya untuk menaikkan tarif parkir itu bisa dengan Perwako, saya mau tanya Perwako yang seperti apa? Apalagi hari ini Kota Pekanbaru sedang dijabat Penjabat walikota," tutupnya.

Pernyataan serupa disampaikan, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau Saiman Pakpahan, yang menanyakan pernyataan Kadishub Yuliarso, mengatakan, rencana kenaikan tarif parkir itu sudah melewati berbagi kajian.

" Apakah Dishub sudah memiliki kajian tentang seberapa prima pelayanan yang sudah mereka berikan kepada masyarakat terkait parkir itu. Kaji saja apa yang sudah diberikan Dishub Pekanbaru kepada masyarakat bukan kepada kenaikan tarif parkirnya. Retribusi itu harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekarang ini sudah ada belum kajian seberapa prima pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sebagai pengguna jalur parkir. Itu sajalah yang dikaji jangan malah mencari kajian tentang berapa yang harus dikeluarkan masyarakat dan berapa yang mereka dapat," cetusnya, Senin, (18/7).

Saiman, mengatakan, jika kenaikan tarif yang dilakukan hanya karena berkaca dari daerah lain yang menerapkan tarif parkir lebih tinggi dibanding Kota Pekanbaru, itu tidak cukup.

Sebab wilayah lain urbannya sudah tertata dengan baik berbeda dengan di Kota Pekanbaru.

" Daerah lain urbannya sudah tertata baik dengan perangkat yang sudah siap semua tidak seperti Kota Pekanbaru ini. Harusnya yang dikaji itu masyarakat butuh apa dari parkir, itu yang dilakukan," tegas Saiman.

Lalu, kalau nanti masyarakat sudah nyaman dengan layanan yang diberikan, baru kenaikan tarif parkir bisa dilakukan perlahan. Tapi kalau dengan kondisi layanan yang masih tak jelas seperti saat ini bagaimana pula kebijakan itu diberlakukan.

" Pelayanan tak jelas tapi tarif parkir mau dinaikkan kan tidak cocok. Retribusi itu adalah pelayanan, apa yang sudah diberikan pemerintah sebagai instrumen negara yang fungsi dasarnya adalah melayani. Kita bisa uji secara publik dengan survei. Secara metedologi ilmu pengetahuan memberikan kemudahan buat pengambilan keputusan itu untuk melihat secara jelas kecendrungan publik itu arahnya kemana. Jangan kecendrungan itu hanya diputuskan oleh sekelompok orang di pemerintah kota saja," tutup Saiman.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar