Ketua DPRD Pekanbaru Laksanakan Penyebar Luasan Perda di Jalan Segar Rejosari

M Sabarudi ST melaksanakan Sosialisasi perda di Jalan Segar RT 04 RW 08, Rejosari, Tenayan Raya pada Jumat (17/11/2023)

PEKANBARU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, M Sabarudi ST, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di wilayah pemilihannya.

Sosialisasi kali ini diadakan di Jalan Segar, RT 04 RW 08, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (17/11/2023) pukul 16.00 WIB.  

Bertujuan, agar masyarakat lebih mengetahui terkait Perda No 2 Tahun 2018, tentang pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
 



Sabarudi, mengatakan, salah satu prinsip dari pemberdayaan UMKM itu adalah tentang  peningkatan daya saing dan penyelenggaraan perencanaan  pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu dan berkesinambungan.
 

"Tujuan Perda ini untuk meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas Sabarudi. 

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah itu, masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar