Pemko Pekanbaru Tutup Dua TPS Ilegal di Kecamatan Sukajadi

PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru menutup dua lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Sukajadi, Senin, (13/1/2025), malam.
Kedua lokasi tersebut berada di Jalan Rajawali dan Simpang Teratai, bertujuan untuk menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan di Kota Pekanbaru.
Penutupan tersebut disertai dengan pemasangan POLPP Line berikut pemasangan spanduk berukuran besar bertuliskan sanksi yang akan diterima apabila masih ada warga yang tetap nekad membuang sampah di kawasan tersebut.
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Chandra, yang memimpin langsung kegiatan mengatakan,
penutupan TPS ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah sembarangan.

Menurutnya, langkah itu juga untuk memastikan setiap kegiatan pembuangan sampah harus dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan di Kota Pekanbaru.
"Penutupan TPS ilegal ini adalah upaya menanggulangi pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pembuangan sampah sembarangan," ungkap Zarman, Selasa (14/1/2025).
Dia, berharap, tindakan yang dilakukan dapat menekan perilaku membuang sampah sembarangan dan berkontribusi untuk terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
"Imbauan diharapkan dapat mencegah tidak terulangnya perilaku membuang sampah sembarangan dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat," katanya.
Usai penutupan TPS ilegal itu akan ada pihak penegakkan hukum (Gakum) dari DLHK Pekanbaru yang mengawasi dan menindak warga yang membuang sampah di tempat itu.
Warga yang masih membuang sampah akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp5 juta rupiah, tergantung volume sampah yang dibuang.
"Ada petugas DLHK yang mengawasi dan menindak warga yang masih bandel (buang sampah). Kita denda mereka yang masih melanggar," terangnya.

Zarman menegaskan, pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk menciptakan kota yang bersih dan bebas dari sampah. Ia mengimbau kepada seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan.
"Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dengan langkah-langkah tegas ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah akan semakin meningkat. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebersihan dan kesehatan lingkungan di Kota Pekanbaru tetap terjaga," imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan penutupan TPS ilegal itu Plt Kadis LHK Pekanbaru, Kabid PPL DLHK Pekanbaru, Kabid PPUD Satpol PP Pekanbaru, Kasi Gakkum DLHK dan sejumlah personel lainnya.***
Tulis Komentar