Korsupgah KPK: Rekonsiliasi Aset P3D di Provinsi Papua Capai Rp 1,3 Triliun


PAPUA- KPK memfasilitasi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua melakukan rekonsiliasi aset terkait Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D) di Provinsi Papua. Tercatat aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp1,3 Triliun berhasil ditertibkan dan dilakukan pencatatan ulang sehubungan dengan beralihnya kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Selain itu, KPK juga memfasilitasi penertiban dan penyerahan aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 771 Miliar. Aset-aset tersebut merupakan aset pemekaran dari 11 pemda, yaitu dari Kabupaten induk Sarmi kepada Kabupaten hasil pemekaran Mamberamo Raya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Deiyai, Kabupaten Biak Numfor kepada Supiori, Kabupaten Jayapura kepada Sarmi, Kabupaten Jayapura kepada Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura kepada Kabupaten Kerom, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Puncak Jaya kepada Kabupaten Puncak.

KPK juga mendorong percepatan proses sertifikasi terhadap 1.678 bidang tanah yang diajukan oleh pemkot/pemkab se-Papua ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kepala Pertanahan masing-masing. Selain itu, tercatat 67 aset berupa tanah dan bangunan serta 643 kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pensiunan, dan mantan pejabat lainnya. KPK merekomendasikan penyelesaian permasalahan aset tersebut melalui mekanisme penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada masing-masing Kejaksaan Negeri.

Khusus untuk pemprov Papua, hari ini telah berhasil ditarik kembali 62 kendaraan dinas terdiri atas 49 kendaraan roda empat dan 13 kendaraan roda dua yang sebelumnya berada dalam penguasaan mantan pejabat di 13 OPD di lingkungan pemprov Papua.

Sumber:https://www.facebook.com/KomisiPemberantasanKorupsi/


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar