Eselon III dan IV Bakal Dipangkas

Sekda Pekanbaru Sebut Belum Terima Juklak

Sekda Pekanbaru H.M.Noer

PEKANBARU- Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru HM.Noer, mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru belum menerima Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait rencana penyederhanaan birokrasi yang berdampak terhadap pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V dialihkan menjadi pejabat fungsional.

" Ohh belum, Juklak dan Juknisnya belum diterima," singkat dia Selasa,(20/11/2019).

Ditanyakan, apa dampak yang akan terjadi jika rencana penyederhanaan birokrasi itu diterapkan terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru, lagi- lagi Sekda mengatakan belum tahu. Diapun mengatakan tak bisa berandai- andai terkait pertanyaan yang disampaikan kepadanya.

" Belum tahu karena itu kita tak bisa berandai- andai sekarang," jawab Sekda seraya menutup sambungan telepon miliknya.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 384 Tahun 2019, Tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi, tertanggal 13 November lalu. 

Dalam SE tersebut dijelaskan tanggal 20 Oktober 2019 Presiden RI telah menyampaikan pidato pelantikan yang salah satu arahannya adalah perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu. 

Penyederhanaan birokrasi dimaksud untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Hal ini diikuti dengan upaya peningkatan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
 
Arahan Presiden tersebut mengisyaratkan perlunya tindak lanjut yang bersifat konkret dengan cara mengalihkan jabatan administrasi yang terdiri atas Administrator (jabatan struktural Eselon III), Pengawas (jabatan struktural Eselon IV), dan Pelaksana (jabatan struktural Eselon V) di seluruh Kementerian, Lembaga yang Pimpinannya Setingkat Menteri, 
Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara selektif.

Terhadap pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V yang terdampak pengalihan akibat dari kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan. 

Penyederhanaan birokrasi pada jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V dikecualikan bagi jabatan struktural yang memenuhi kriteria, antara lain: a. Memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan 
tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa, atau b. Memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan; atau Kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing Kementerian/Lembaga kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, guna percepatan pengalihan jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V dimaksud, kami mengharapkan kepada seluruh pimpinan Kementerian, Lembaga yang Pimpinannya Setingkat Menteri, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan beberapa langkah-langkah strategis dan konkret. Terlampir dalam SE yang sudah diterbitkan ditandatangani oleh Menpan R-B, Tjahjo Kumolo. (iky).


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar