Wacana Dishub Pekanbaru
Tahun Depan Denda Keterlambatan Uji KIR Dihapus
PEKANBARU- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berencana di tahun 2022 mendatang akan memberlakukan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji Kir.
Program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19. Kemudian juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi KIR.
" Rencana kita tahun depan memang akan membuat program penghapusan denda keterlambatan pembayaran retribusi PKB. Akan kita sampaikan ke pimpinan dalam hal itu wali kota meminta persetujuan," kata Kepala UPT PKB Dishub, Zulfahmi, Kamis (11/11/2021).
Menurut Zulfahmi, dengan adanya program pemutihan Uji Kir diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara. Sebab uji KIR bukan hanya menarik retribusi saja tapi lebih pada bagian upaya meningkatkan keselamatan masyarakat dalam berkendara.
" Khususnya kendaraan angkutan umum dan logistik yang setiap hari digunakan sehingga kondisi kendaraan harus betul-betul aman. Itulah wacana kita untuk tahun depan," katanya.
Ada tiga kategori dari penghapusan denda keterlambatan uji KIR itu, diantaranya, denda dari tahun berapa ke tahun berapa, dari mobil apa ke mobil apa.
" Rencana sudah kita sampaikan ke kepala dinas. Tapi semua tergantung wali kota. Kita berhapar dengan adanya program itu akan meningkatkan animo masyarakat untuk mengujikan kendaraan mereka," tutup Zulfahmi.***
Tulis Komentar