Dua Tahun Bocah di Muratara Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Pelaku pencabulan anak di Sumatera Selatan. ©2019 Merdeka.com/irwanto

SUMSEL - Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi budak seks selama dua tahun oleh ayah kandungnya sendiri berinisial SP (34). Pelaku pun ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya sendiri.

Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di rumahnya di salah desa di Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dua tahun lalu atau ketika korban masih berusia sebelas tahun. 

Saking seringnya, pelaku tak ingat lagi berapa kali berbuat cabul terhadap anaknya sendiri. Korban terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya karena alasan klasik, ada ancaman pembunuhan baik terhadap korban maupun ibu korban atau istri pelaku.

Aksi pelaku terbongkar setelah dipergoki istrinya, Minggu (24/11). Ketika itu, istrinya baru saja pulang dari pasar kaget menyaksikan pelaku sedang memerkosa korban.

Sebenarnya istri pelaku telah lama mencurigai perilaku korban yang kerap murung dan menangis. Namun, dirinya tidak mendapatkan pengakuan dari korban sehingga aksi itu terus terulang.

Kapolsek Muara Rupit AKP Bakri Rendi mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada di kebun, Kamis (28/11). Dia mengakui perbuatannya dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, kami meringkus tersangka atas kasus perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. Pengakuannya sudah dua tahun melakukannya," ungkap Bakri, Jumat (29/11).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban saat perisai itu terjadi, sejumlah senjata tajam, dan sepucuk senjata api rakitan jenis kecepek.

Hanya saja, penyidik belum menyimpulkan barang-barang itu digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban atau melakukan aksi kejahatan lain.

"Masih kita proses, pemeriksaan masih berlanjut. Untuk sementara kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tutupnya.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar