Tahun 2020

Wawako Berharap Pemekaran Kecamatan Terlaksana

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.

PEKANBARU- Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, mengatakan, Peraturan Daerah tentang pemekaran kecamatan sudah disahkan beberapa waktu lalu. Dia berharap tahun 2020 nanti sudah bisa dilaksanakan.


"Intinya secara regulasi sudah, mudah-mudahan tahun 2020 sudah terlaksana," kata Ayat, Selasa,(3/12/2019).

Di dalam Perda tersebut menjelaskan terkait secara rinci terkait pemekaran kecamatan tersebut. Termasuk memuat batas antar wilayah kecamatan dan kelurahan. 

Begitujuga dengan petugas di kecamatan baru sudah dipersiapkan termasuk kantornya nanti. Untuk kantor sementara Pemko akan menyewa menjelang kantor kecamatan di wilayah pemekaran rampung.

"Bisa nanti sewa saja dulu, kalau memang kantor belum ada," ujarnya.

Sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru bakal mengalami pemekaran. Apalagi Ranperda Pembentukan Kecamatan di Pekanbaru sudah disahkan awal September lalu.

Ada penambahan tiga kecamatan di Kota Pekabaru. Awalnya jumlah kecamatan sebanyak 12. Nantinya bertambah jadi 15 kecamatan.

Ada tiga kecamatan yang dimekarkan. Dua kecamatan pemekaran dari Kecamatan Tampan yakni Kecamatan Bina Widia dan Kecamatan Tuah Madani.

Satu kecamatan pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya yakni Kecanatan Kulim. Sedangkan dua kecamatan pemekaran Kecamatan Rumbai yakni 
Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.

Ada juga kecamatan yang berganti nama yakni Kecamatan Rumbai Pesisir menjadi Kecamatan Rumbai. Bahkan satu kecamatan yang dihapuskan yakni Kecamatan Tampan.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar