Baru Satu Pengelola Serahkan Aset

Dishub Bentuk Tim Penyegelan JPO

JPO tak bertangga di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru

PEKANBARU-Meski Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sudah mewanti-wanti pengelola Jembatan Penyebrangan Orang di Pekanbaru harus mengibahkan aset kepada Pemko Pekanbaru di Bulan November 2019 lalu, namun hingga kini dari tujuh pengelola yang ada baru satu yang mengikutinya.

" Dari tujuh JPO itu baru satu pengelola yang menghibahkannya untuk JPO yang dekat SD di Tabek Gadang. Sisanya belum, karena itu kita akan bentuk tim untuk menyegel enam sisanya," kata Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub, T. Ardi Dwisasti, Ahad,(8/12).

Tindakan penyegelan yang akan dilakukan mengingat  pengelola JPO tidak mengindahkan surat pemanggilan yang dilayangkan bahkan sudah sebanyak tiga kali. 

Bahkan Dishub juga sudah mengundang tujuh pengelola secara keseluruhan belum lama ini untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun dari jumlah yang diundang tak semua hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal saat pertemuan itu sudah dibuatkan notulen yakni pengelola harus sudah menyerahkan aset berupa JPO pada Bulan November 2019 lalu.

" Yang jelas dalam waktu dekat kita akan buat tim untuk penyegelannya, terlebih untuk JPO yang tak ada tangga di Soebrantas itu kita potong saja," tegas Ardi.

Dengan sudah diserahkannya satu unit JPO yang berdiri di dekat SD Simpang Tabek Gadang tersebut  hingga kini diketahui lima unit sudah dihibahkan pengelola ke Pemerintah Kota Pekanbaru dari jumlah keseluruhan JPO yakni 11 unit dengan lokasi yang berbeda.

Adapun titik lokasi JPO yang sudah diserahkan yakni berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Sukaramai Trade Center, depan RS Awal Bross, depan Komplek Sudirman Square dan depan GOR gelanggang remaja serta JPO yang berada di dekat SD Simpang Tabek Gadang.

Dua diantaranya masih dalam proses mengurus perjanjanjian sewa menyewanya di BPKAD. Yakni untuk JPO yang di depan Plaza Sukaramai dan depan GOR gelanggang remaja.

Sedangkan enam JPO yang belum dihibahkan kepada Pemko Pekanbaru terdiri dari, dua lokasi di Jalan Jenderal Sudirman. Tepatnya di depan Toko Modelux dan depan Hotel Ratu Mayang Garden. Kemudian di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar dan di depan Toko Hawaii. Selanjutnya di Jalan HR Soebrantas, depan Giant Panam.

Sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal  114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

Karena itu, masing- masing pengelola JPO diminta segera memberikan surat hibah kepada Pemko Pekanbaru. Sehingga tertib administrasi dapat terlaksana. Bertujuan untuk pendataan pengelolan Jembatan Penyebrangan Orang di Pekanbaru.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar