Pasca Bongkar Puluhan Lapak PKL Langgar Aturan, Satpol PP Minta Semua Pihak Berperan Aktif

Kolase

PEKANBARU- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Iwan Simatupang, meminta semua pihak berperan aktif menjaga kenyamanan dan keindahan Kota Pekanbaru pasca pembongkaran puluhan lapak PKL di Jalan Arifin Achmad dan Paus, akhir pekan kemarin.

Pernyataan tersebut disampaikan, menjawab pertanyaan wartawan, terkait langkah yang akan dilakukan menghindari para PKL membangun kembali lapak dagangannya di dua ruas jalan tersebut.

"Kami minta semua pihak berperan aktif menjaga kenyamanan dan keindahan kota kita ini. Khusus untuk para PKL kita menegaskan jangan mendirikan kembali lapak dagangannya di bahu dan trotoar jalan itu. Kami dari Satpol PP terus mengawasi dalam kegiatan patroli, kalau kedapatan segera kami bongkar," tegas Iwan, Minggu, (16/10/2022) malam.

Kasatpol PP, mengimbau kepada para pedagang untuk mengikuti Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam hal itu pula Iwan, menegaskan, Satpol PP Pekanbaru sama sekali tidak anti dengan pedagang dan juga tidak berniat mematikan usaha mereka dengan berjualan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, dia mengimbau kepada seluruh pedagang untuk berjualan di lokasi yang dibenarkan atau di pasar- pasar resmi yang sudah disiapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

" Kami Satpol PP tidak anti pedagang tapi kami imbau berjualanlah di lokasi resmi atau di pasar- pasar yang sudah disiapkan Pemerintah Kota Pekanbaru," imbuhnya.

Sebelum pembongkaran dilaksanakan, Iwan, mengatakan, sudah memberikan imbauan dan peringatan kepada   para pedagang agar tidak berjualan di lokasi yang tidak dibenarkan. Namun sampai waktu yang ditentukan tampaknya para pedagang tak mengindahkan hal tersebut.

Bersama Polsek Bukit Raya dan seluruh jajaran perangkat Kecamatan Marpoyan Damai, pembongkaran lapakpun dilaksanakan, Jumat, (14/10/2022).

"Kami mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di bahu jalan dan trotoar karena menganggu ketertiban umum dan mengambil hak pejalan kaki yang seharusnya dapat melintasi trotoar dengan nyaman," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar