Kasatpol Kesal

Oknum Pensiunan Disnaker Provinsi Diduga Copot Segel Bangunan tak Berizin

Personel Satpol PP saat memasang segel Pol PP Line bangunan tak berizin di Jalan Torganda.

PEKANBARU-Seorang oknum pensiunan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau diduga mencopot segel bangunan tak berizin yang  dipasang Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Selasa,(10/12), di Jalan Torganda, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

" Iya pagi kami segel bangunan tak berizin itu. Tapi siangnya kita dapat laporan dari unit Intel Satpol PP sudah dilepas. Diduga dilakukan oknum pensiunan Disnaker Provinsi Riau berinisial KH," kesal Agus Pramono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Selasa,(10/12/2019).

Atas perbuatan tersebut Agus Pramono mengatakan, akan kembali mendatangi lokasi bangunan tak berizin itu. Sekaligus memanggil oknum untuk meminta keterangan mengapa segel itu dicopot tanpa ada koordinasi.

" Kita akan datangi bangunan itu lagi, oknum yang mencopot akan kita panggil.Kita periksa dulu terkait pencabutan Pol PP line itu. Bisa dibawa ke ranah hukum ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1), tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan," tegas Agus.

Kasat menjelaskan, penyegelan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB pagi disaksikan sejumlah warga sekitar. Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan resmi masyarakat yang disampaikan ke Satpol PP melalui surat.

" Setelah 3 jam personel pergi dari lokasi bangunan tak berizin, kita dapat laporan lagi segel sudah dilepas. Kita mau datangi lagi kalau perlu kita segel ulang," tutup Agus.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar