Patroli di Enam Lokasi

Puluhan Banner Ilegal Dicopot Satpol

Satpol PP Pekanbaru copot Banner habis masa tayang di enam lokasi

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru kembali mencopot puluhan banner habis masa tayang (ilegal) di enam lokasi di Pekanbaru, Kamis,(18/12/2019).

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, melalui Kabid Ops Desheriyanto, mengatakan, selain habis masa tayang banner yang dicopot rata-rata dipasang ditempat terlarang dan tidak sesuai peruntukannya.

" Hampir tiap hari kami temukan banner dipasang tidak pada tempatnya dan rata-rata banner itu sudah habis masa tayang. Kita langsung copot dan amankan di Mako Satpol PP," kata Desheriyanto,Kamis, (19/12/2019).

Enam lokasi jalan yang dibersihkan dari banner ilegal meliputi Jalan Sudirman, Hangtuah, Diponegoro, Arifin Achmad, Arengka,  dan Jalan Tuanku Tambusai.

" Kita turunkan satu pleton terdiri dari 30 personil untuk melakukan penertiban mencopot seluruh banner dan spanduk yang sudah habis masa berlaku atau kedaluwarsa. Kita ingin melihat kota ini bersih, rapi, dan tertib, tidak semberaut, apalagi yang dipasang di pohon- pohon, semua kita copot," tegasnya.

Desheriyanto, mengingatkan pelaku usaha jangan memasang banner di tempat terlarang seperti di pohon pelindung, tiang listrik dan fasiltas umum. Karena mengganggu estetika kota.

"  Penertiban serupa juga akan kami lakukan di kawasan lain," tutupnya.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar